Pemerintah Cairkan 6 Program Bansos Agustus 2026 Sesuai DTSEN

Share

Pemerintah melanjutkan penyaluran enam program bantuan sosial utama kepada masyarakat miskin dan rentan pada Agustus 2026. Penyaluran ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan, dilansir dari Kompas TV dan Palpos Disway.

Enam program bansos yang masih berjalan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Bantuan Atensi Kementerian Sosial, dan Bantuan Beras Pemerintah.

PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan PKH bervariasi berdasarkan komponen penerima, misalnya Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil dan anak usia dini, serta Rp500.000 per tahap untuk siswa SMA, menurut Palpos Disway.

Bantuan Pangan Non Tunai difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima dengan nilai bantuan sekitar Rp200.000 per bulan. Penyaluran dapat melalui mekanisme perbankan yang ditetapkan pemerintah.

Di sektor pendidikan, Program Indonesia Pintar memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan berkisar Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD hingga Rp1.000.000 per tahun untuk SMA/SMK, demikian laporan Palpos Disway.

PBI Jaminan Kesehatan menanggung iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya langsung. Bantuan Atensi menyasar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan korban bencana.

Bantuan beras pemerintah juga masih disalurkan kepada keluarga penerima yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menghentikan beberapa program bansos lain seperti BLT Dana Desa dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya diberikan kepada pekerja tertentu, sebagaimana disampaikan oleh Palpos Disway.

Untuk menjadi penerima bansos, syarat utama adalah Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan yang valid serta terdaftar dalam DTSEN. Setiap program memiliki kriteria tambahan sesuai tujuan bantuan masing-masing.

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memperbarui data kependudukan di pemerintah desa atau kelurahan agar bantuan tepat sasaran.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author