Mengenal Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos dan Beasiswa

Share

Pemerintah menerapkan sistem desil sebagai basis utama dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos). Mekanisme ini juga berlaku pada proses pendaftaran berbagai beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Penentuan penerima bansos maupun bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), wajib memenuhi kriteria desil tertentu.

Sistem pengelompokan ini membantu mengidentifikasi masyarakat yang paling membutuhkan. Dikutip dari Detikcom, desil merupakan daftar pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga. Pemeringkatan ini diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi melalui laman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Indikator penilaian mencakup kondisi individu, keadaan tempat tinggal, serta kepemilikan aset keluarga. Sistem membagi pengelompokan menjadi 10 tingkatan yang masing-masing mewakili 10 persen keluarga di Indonesia.

Kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga terbawah menjadi prioritas utama penerima bansos. Keluarga pada ketegori ini berhak mendapatkan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako. Pembagian tingkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga. Aturan tersebut memuat rincian desil sebagai berikut.

Daftar Pengelompokan Desil Kesejahteraan Keluarga
Golongan Desil Persentase Rumah Tangga Status Kesejahteraan
10% terendah Sangat miskin 10-20% terendah
Miskin 20-30% terendah Hampir miskin
30-40% terendah Rentan miskin 40-60% terendah
Menengah bawah 30% tertinggi Menengah atas

Indikator dan Cara Cek Data

Proses penaksiran peringkat tidak dilakukan sembarangan oleh pihak berwenang. Dinas Sosial Pemerintah Kota Cirebon menerangkan bahwa terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian objektif. Faktor penentu meliputi pendapatan keluarga, kondisi rumah, fasilitas dasar, kepemilikan aset, serta akses pendidikan dan kesehatan. Jumlah tanggungan dan keberadaan anggota keluarga rentan seperti lansia atau disabilitas juga dihitung.

Seluruh parameter tersebut kemudian diolah secara terpadu melalui DTSEN. Masyarakat dapat mengetahui posisi desil mereka secara mandiri dengan mengakses situs resmi pengosongan data. Langkah pengecekan dimulai dengan membuka situs DTSEN dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah itu, ketik huruf kode captcha yang tersedia di kotak lalu klik tombol cari data. Halaman situs akan menampilkan hasil tingkatan desil beserta status kepesertaan bantuan. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran dengan melapor ke kelurahan setempat.

Penerapan sistem ini berfungsi memastikan bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi di DTSEN juga meningkatkan transparansi dan mempercepat efisiensi proses pencairan bantuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos beasiswa DTSEN Kemensos
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author