OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 19 Agustus 2026. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Sebelum pencabutan izin, OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98 persen dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan sebesar 3,59 persen. Status lalu ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026 karena pengurus serta pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 pada 13 Agustus 2026 untuk melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Erwin.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi resmi ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan operasional dihentikan. Proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi kini dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.