Pemerintah Buka Suara Soal Polemik Penetapan Desil DTSEN

Share

Pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penetapan desil tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta Pusat pada Rabu (19/8/2026), menyusul maraknya keluhan warga yang menilai indikator ekonomi mereka tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pengelompokan desil tersebut mengacu pada data variabel sosial ekonomi individu, kondisi perumahan, hingga kepemilikan aset yang dikumpulkan melalui mekanisme sensus dan survei resmi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemetaan pengeluaran dan aset warga telah memiliki acuan pendataan yang terintegrasi secara nasional.

"Kan kita udah ada, desil itu basisnya sensus ekonomi. Jadi, sudah ada DTSEN (data tunggal sosial dan ekonomi nasional)," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penetapan seluruh variabel indikator kesejahteraan tersebut dihimpun secara menyeluruh melalui survei berkala. "Ya itu berdasarkan survei," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Gelombang protes sebelumnya mencuat di media sosial setelah sejumlah warga mengecek status ekonomi mereka secara mandiri dan menemukan ketidaksesuaian, seperti warga berpenghasilan rendah atau belum memiliki rumah yang justru tergolong dalam desil kesejahteraan tinggi sehingga terancam kehilangan hak bantuan pendidikan. Merespons dinamika tersebut, Kementerian Sosial menyatakan bahwa penetapan data sosial ekonomi ini tidak bersifat permanen dan terus diperbarui secara berkala.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa masyarakat memiliki ruang sanggah jika menemukan kekeliruan dalam data tingkat kesejahteraan mereka. "Setiap tiga bulan sekali ada hasil pemutakhiran. Maka itu kita harapkan memang semuanya bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data ini," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial. Masyarakat yang ingin memperbaiki data ekonomi dapat mengajukan proses sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor kelurahan dan desa setempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bansos ekonomi Kemensos
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author