Purbaya Yudhi Sadewa Pindahkan Saldo Anggaran Lebih ke Bank BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih sebesar Rp400 triliun dari Bank Indonesia ke bank Badan Usaha Milik Negara pada Rabu, 15 Juli 2026 malam, meskipun kebijakan tersebut menuai protes dari Komisi XI DPR RI.
Langkah pemindahan dana tersebut memicu perdebatan dalam rapat kerja antara pemerintah dan legislatif. Dilansir dari Detik Finance, perwakilan DPR menyatakan adanya perubahan regulasi yang mewajibkan Menteri Keuangan melapor dan mendapatkan persetujuan untuk memindahkan dana tersebut, namun pemerintah menilai tindakan ini hanya bagian dari manajemen kas.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang diubah terkait pemindahan dana tersebut. Menurutnya, pemindahan dana dilakukan tanpa mengurangi jumlah saldo dan bertujuan agar dana bisa diputar lewat perbankan demi membantu perekonomian masyarakat.
"Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah tercatat memiliki banyak dana di luar Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang sudah ditetapkan peruntukannya. Purbaya menjelaskan bahwa penggunaan dana SAL memerlukan proses pengajuan ke DPR yang memakan waktu lama, sehingga pemindahan ke sistem perbankan menjadi opsi operasional.
"Saya masih kebanyakan duit kan sampai dibagi-bagi, dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa? SAL itu nggak dipakai kan? Sampai akhir tahun nggak akan dipake karena kalau mau pake harus izin DPR," beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Dana yang dipindahkan memiliki rincian tenor yang beragam, yaitu Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir tahun 2026, Rp100 triliun berjangka waktu tiga bulan, dan Rp100 triliun sebagai dana likuid keluar masuk demi menjaga kecukupan sistem.
"Nah saya ini nggak pakai, cuma saya pindahin aja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi, saya nggak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, total dana SAL pemerintah di Bank Indonesia mencapai hampir Rp600 triliun. Jumlah yang dinilai terlalu besar tersebut mendorong keputusan penempatan Rp400 triliun ke dalam sistem perbankan nasional.
"Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp 600 (triliun). Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pihak parlemen menyatakan keberatan terhadap argumen pemerintah. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan urgensi pemindahan dana tanpa melalui mekanisme persetujuan formal institusi dewan.
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Pemerintah bersikeras bahwa penempatan ini murni keputusan manajerial kas dan tidak ada uang yang berkurang atau digunakan secara langsung.
"Nggak, Pak karena itu hanya manajemen cash saja Pak, nggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
DPR kemudian mengingatkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026 yang mengatur tentang penempatan dana negara.
"Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN," kata Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengaku bahwa ia telah berkonsultasi secara informal dan mengklaim telah memperoleh izin dari salah satu pimpinan DPR RI.
"Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang Bapak datang ke Pak Haris, bapak datang ke Zidan, bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Pihak Kementerian Keuangan akhirnya menerima koreksi dari pimpinan rapat mengenai keabsahan persetujuan lembaga dan menyatakan akan melakukan kajian mendalam lebih lanjut.
"Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak. Gini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, makasih Pak," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.