KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Kukar

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, terkait dugaan aliran uang gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan dilakukan di kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain Nabil Husein yang juga dikenal sebagai presiden klub Borneo FC Samarinda dan pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia, KPK memanggil sejumlah saksi lain, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo dan Sekda Kabupaten Kukar H. Sunggono.

Wiraswasta H. Mohd Said Amin, ASN BPKAD Kabupaten Kukar Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas juga turut dipanggil.

Penyidik KPK berupaya mendalami informasi mengenai pengelolaan pertambangan batu bara dan dugaan penerimaan dana dari komoditas tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Budi Prasetyo kemudian menegaskan kembali mengenai latar belakang identitas salah satu saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan ini.

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita Widyasari sejak tahun 2017. Rita telah divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara, dan saat ini mendekam di Lapas Pondok Bambu setelah peninjauan kembalinya ditolak pada 2021. Selain itu, KPK masih menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK kutai kartanegara
Editors Team
gilang-permana-putra
Author