Polri Ungkap Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Rp 645 Miliar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo pada PTPN XI periode 2016-2022. Dugaan penyelewengan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dilaporkan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 645,27 miliar, Selasa (7/7/2026).
Dugaan korupsi pada proyek yang dibiayai dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut dilansir dari Detikcom. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan total kepastian nilai kerugian tersebut setelah melakukan pemeriksaan investigatif.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 atau sekitar Rp 645,27 miliar," kata Yusuf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan bahwa pembayaran pengerjaan Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) ini sebenarnya hampir rampung. Kendati demikian, performa pengerjaan di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," jelasnya.
Penyidik Korps Bhayangkara menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur sejak awal pengerjaan proyek. Penentuan pemenang lelang diduga telah diatur sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ungkap Yusuf.
Polri kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama merupakan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 yang berinisial DPP.
"Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu," jelas Yusuf.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Direktur Utama PT Multinas Indonesia dengan inisial TD. Pihak kepolisian membeberkan bahwa TD ikut serta dalam pemenangan proyek dan pengerjaan yang menyalahi kontrak teknis.
"Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," sambungnya.
Saat ini kepolisian masih berfokus melakukan pelacakan aset demi mengembalikan kerugian keuangan negara. Proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan.
"Penetapan tersangka ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Yusuf.
Para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.