Disdukcapil Pangkalpinang dan Kaur Perbarui Data Kependudukan Warga

Share

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah meningkatkan pemutakhiran data kependudukan, seperti Kota Pangkalpinang yang mencatat cakupan perekaman KTP mencapai 98,9 persen serta Kabupaten Kaur yang mengimbau pembaruan dokumen bagi warga berumur 23 tahun pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan pentingnya kepemilikan KTP elektronik sebagai dokumen wajib yang memuat NIK, nama, alamat, hingga pekerjaan. Selain menjadi identitas resmi, dokumen ini dipersyaratkan untuk mengakses fasilitas kesehatan, perbankan, pendidikan, serta dunia kerja.

Guna menjaga keakuratan sistem administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur mengingatkan penduduk yang telah memasuki usia 23 tahun namun belum merekam data diri agar segera mengurusnya. Penonaktifan data sementara akan diberlakukan untuk meminimalisasi potensi data ganda atau tidak valid di lapangan.

"Nah ini yang juga harus jadi perhatian kita bersama kalau warga sudah berusia 23 tahun tapi blm punya KTP datanya akan di nonaktifkan. Makanya kami imbau bagi warga susah wajib KTP namun blm punya KTP ayo segeralah lekuakn perekaman," ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Afriko.

Warga yang NIK miliknya telah dinonaktifkan diharuskan membawa fotokopi Kartu Keluarga ke kantor dinas setempat untuk pengambilan biometrik ulang berupa foto, iris mata, dan sidik jari. Sistem akan mengaktifkan kembali NIK secara otomatis tanpa pemungutan biaya alias gratis.

"Kami minta masyarakat tidak menunda pengurusan KTP. Apabila terdapat kendala dalam proses perekaman atau penerbitan KTP, masyarakat disarankan segera mendatangi kantor Dukcapil Kaur untuk mendapatkan informasi dan pelayanan lebih lanjut," ucap Januar Afriko.

Kewajiban kepemilikan identitas kependudukan ini mengacu pada Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bagi WNI dan WNA pemegang Izin Tinggal Tetap yang berumur 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara itu, Disdukcapil Kota Pangkalpinang mencatatkan capaian kepemilikan KTP sebesar 98,56 persen berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026. Angka perekaman data KTP dinamis daerah tersebut bahkan telah menyentuh 98,9 persen.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin menjelaskan bahwa pergerakan angka administrasi dipengaruhi oleh dinamika jumlah penduduk yang memasuki usia wajib KTP maupun pembaruan status dokumen.

"Pembaruan tersebut mencakup penduduk yang baru memasuki usia wajib KTP, perubahan status kependudukan, maupun masyarakat yang melakukan pembaruan dokumen," kata Darwin.

Capaian dokumen lainnya di Pangkalpinang juga menunjukkan angka signifikan, seperti kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang naik ke angka 81,6 persen pada data dinamis, serta kepemilikan akta perkawinan yang mencapai 79,77 persen.

"KIA merupakan dokumen identitas bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi kependudukan yang penting untuk memastikan anak tercatat dalam sistem kependudukan," jelas Darwin.

Pencatatan akta perceraian di Pangkalpinang turut terdata sebesar 79,53 persen dalam DKB Semester I 2026.

"Tingginya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data penduduk Kota Pangkalpinang tetap akurat dan mutakhir," tambah Darwin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author