Polresta Barelang Selidiki Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG
Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Aparat kepolisian bergerak cepat dalam mengembangkan perkara tersebut setelah adanya laporan mengenai modus penipuan berkedok program pemerintah. Penyelidikan intensif kini tengah berjalan demi mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Dokumen-dokumen yang diamankan tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku, seperti dilansir dari Detik Finance.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengonfirmasi adanya langkah hukum tersebut. Pihaknya terus mendukung penuh langkah kepolisian guna mengungkap tuntas praktik ilegal yang merugikan masyarakat ini.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Masyarakat diimbau untuk memperketat kewaspadaan terhadap penawaran dari pihak tertentu yang menjanjikan keuntungan lewat titik SPPG. Penegasan diberikan bahwa lokasi pelayanan pemenuhan gizi tersebut sama sekali tidak diperjualbelikan kepada publik.
BGN menggarisbawahi bahwa semua bentuk pengajuan hanya dapat diproses lewat jalur resmi yang telah ditetapkan lembaga. Korban yang telanjur dirugikan diminta segera melapor ke polisi agar kasus serupa tidak meluas dan memakan korban baru.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memverifikasi segala bentuk informasi ataupun tawaran kerja sama melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujuinya. Penegasan ulang disampaikan demi menjaga integritas pelaksanaan program nasional tersebut.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," terangnya Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.