Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Penyelundup Ketamin Asal Hong Kong
Seorang wanita asal Hong Kong berinisial WNK ditangkap oleh tim gabungan pihak kepolisian dan Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB karena menyelundupkan ketamin seberat 10,8 kilogram di dalam koper.
Aksi penyelundupan narkotika internasional bernilai ekonomis sekitar Rp 10,9 miliar ini berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai barang bawaan tersangka yang tiba melalui rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana pada Kamis (11/6/2026) menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan sediaan farmasi tanpa izin ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 21.596 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Kamis (11/6/2026).
Petugas Bea dan Cukai membongkar muatan koper berwarna silver milik pelaku dan mendapati sebanyak 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang ternyata berisi serbuk putih ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram.
"Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyenuhlisahan ketamin," ujarnya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kemasan produk kesehatan demi mengelabui petugas di area pemeriksaan bandara.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujar Michael.
Penyidik kini menetapkan seorang warga negara Hong Kong lain berinisial S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena disinyalir bertindak selaku pengendali jaringan pengiriman narkoba tersebut dari luar negeri.
"Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.
WNK saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Bandara Soetta dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh Michael.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan kurir narkoba ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarinstitusi.
"Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia," kata Hengky.