ICC Kecam Sanksi Amerika Serikat Terhadap Pejabat Pengadilan

Share

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengecam keputusan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan Jaksa Abdoulaye Seye pada Rabu (19/08), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh pihak pengadilan yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, sebagai respons atas tindakan yang dinilai merusak integritas sistem peradilan global.

"Sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi sebuah lembaga peradilan yang tidak memihak," kata pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, dalam sebuah pernyataan.

Lembaga peradilan global tersebut menilai tindakan Washington dapat merusak tatanan hukum yang berlaku di tingkat internasional serta mengganggu prinsip kepastian hukum.

"melemahkan supremasi hukum"

ICC menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas peradilan sesuai kerangka hukum internasional yang menjadi pedoman pendiriannya.

"terus menjalankan mandatnya secara penuh dengan independensi dan ketidakberpihakan, sepenuhnya sesuai dengan Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional."

Meskipun telah menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000 yang menjadi dasar pembentukan ICC pada 2002, Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut dan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump menuduh ICC telah dipolitisasi. Lembaga ini bertugas mengadili kasus kejahatan perang, genosida, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Gelombang dukungan terhadap ICC mengalir dari Uni Eropa dan sejumlah negara anggotanya yang menekankan pentingnya independensi para hakim dalam mengusut kasus kejahatan berat.

"ICC membantu menghadirkan keadilan bagi para korban dari sejumlah kejahatan paling mengerikan di dunia. Untuk menjalankan tugas penting ini, para hakim dan pejabatnya harus dapat bertindak secara independen dan tanpa tekanan dari pihak luar," kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa.

Dukungan serupa disampaikan oleh Pemerintah Jerman yang mengingatkan sejarah pembentukan hukum pidana internasional saat menanggapi tindakan dari Washington.

"sangat menyedihkan bahwa justru AS yang melancarkan serangan frontal terhadap hukum pidana internasional." kata Menteri Kehakiman Jerman Stefanie Hubig.

Hubig menambahkan bahwa Amerika Serikat dahulu memiliki peran besar dalam membangun fondasi hukum pidana internasional melalui persidangan Nuremberg untuk mengadili rezim Nazi Jerman.

"Sanksi AS ini mencerminkan penghinaan terhadap gagasan supremasi hukum yang tidak dapat dipertemukan dengan tradisi tersebut." kata Stefanie Hubig.

Kecaman keras juga dikeluarkan oleh Pemerintah Prancis pada Rabu (19/08) melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri.

"Prancis mengecam segala bentuk ancaman dan tindakan pemaksaan yang ditujukan terhadap pengadilan, stafnya, serta organisasi masyarakat sipil yang mendukungnya," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataan tersebut.

Prancis turut menyampaikan solidaritas penuh kepada para pejabat lembaga hukum tersebut yang menjadi sasaran sanksi.

"Prancis menyatakan solidaritasnya kepada para hakim yang menjadi sasaran," lanjutnya.

Kecaman senada disampaikan oleh Jepang yang noted sebagai penyandang dana terbesar lembaga peradilan tersebut, diikuti oleh Belanda sebagai negara tuan rumah, Spanyol, serta PBB.

"hal yang sangat disayangkan" kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang, Toshihiro Kitamura.

Sanksi dari pihak Amerika Serikat diumumkan pada Selasa (18/08) berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump.

"misi yang tak tergoyahkan untuk melindungi warga Amerika Serikat dari pengadilan palsu ini." kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Marco Rubio mengklaim bahwa para pejabat lembaga peradilan tersebut telah melampaui kewenangan yang diakui oleh Washington.

"Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut para pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui kewenangan ICC." ujar Rubio.

Pemerintahan Trump berencana meningkatkan tekanan diplomasi global untuk membubarkan lembaga peradilan tersebut. Langkah ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 2024, yang dikecam AS dan Israel karena kedua negara bukan pihak dalam Statuta Roma. Selain itu, ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk sejumlah pemimpin senior Hamas yang kini telah meninggal dunia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author