Polres Bogor Sita Jutaan Obat Keras Ilegal dari Dua Gudang Besar
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita total 1.068.900 butir obat keras terbatas dari dua gudang penyimpanan besar di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba selama tiga bulan terakhir.
Penyitaan massal ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom, bermula dari penyergapan seorang pria berinisial DM di dalam mobil Honda Brio hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan butir-butir obat keras yang siap diedarkan melalui sistem Cash on Delivery dalam penggeledahan kendaraan tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan tersebut telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, dan kini tengah memburu dua orang DPO berinisial JC dan RK untuk membongkar jaringan atas pemasok obat ilegal tersebut.
Secara keseluruhan, operasi intensif Polres Bogor selama tiga bulan terakhir berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkoba. Selain obat keras terbatas, polisi menyita barang bukti lain berupa 3 kilogram sabu, 65 buah pods getar, 70 bungkus Happy Water, serta 1.193 butir pil ekstasi dari puluhan pelaku.
"Jadi (pengungkapan) selama 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah membongkar 74 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar jumpa pers, Senin (20/7).
Aparat kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan di lapangan guna melacak jalur pasokan barang haram tersebut.
"Terdiri dari 91 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 pelaku berjenis kelamin perempuan," sambung AKBP Wikha Ardilestanto.