Polisi Tangkap Delapan Pencuri Motor Berjimat Tali Pocong di Depok

Share

Aparat Polres Metro Depok menangkap delapan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah Depok, Jawa Barat, dengan menyita barang bukti berupa sepeda motor hingga jimat tali pocong pada Selasa (7/7/2026). Pengungkapan kasus ini dilansir dari Detikcom, di mana para tersangka kedapatan membawa barang bukti tidak biasa yang diakui sebagai jimat pelindung diri saat melancarkan aksi kriminal mereka. "Dalam pengungkapan ini kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).

AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa para pelaku mempercayai tali pocong tersebut memiliki kekuatan magis untuk menyembunyikan keberadaan mereka dari kejaran aparat kepolisian.

"Nah, menurut pengakuan tersangka, mereka menggunakan ini (jimat) supaya tidak terlihat ataupun tidak bisa tertangkap oleh petugas," ungkap AKBP Made Gede Oka Utama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan jimat tersebut sama sekali tidak terbukti dan penangkapan tetap berhasil dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun pada faktanya, kita berhasil mengamankan para pelaku dengan beberapa TKP yang sudah saya sampaikan tadi, dan juga itu hanya keyakinan dari para pelaku sendiri," tambah AKBP Made Gede Oka Utama. Komplotan yang beranggotakan delapan orang berinisial T, M, AS, D, H, R, I, dan MR ini diketahui bertindak sebagai pemetik sekaligus pembantu kejahatan.

"Para pelaku yang berjumlah delapan orang ini merupakan satu komplotan yang hampir rata-rata keseluruhannya adalah pelaku ataupun pemetik dan juga ikut serta ataupun membantu para pelaku ini," jelas AKBP Made Gede Oka Utama. Penangkapan para tersangka dilakukan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana petugas terpaksa menembak bagian kaki dua pelaku karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus. "Dua orang pelakunya kami lakukan tindakan tegas-terukur karena pada saat pengembangan, kedua pelaku ini berusaha melawan petugas," ucap AKBP Made Gede Oka Utama.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, dengan total barang bukti yang diamankan berupa enam unit motor, kunci leter golok, dan tali pocong.

"Dalam pengungkapan ini, kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti yang digunakan ataupun dipakai oleh para tersangka. Rekan-rekan dapat melihat sendiri, kalau pengakuan dari para tersangka ini adalah tali pocong," ujar AKBP Made Gede Oka Utama. Atas perbuatan tersebut, kedelapan tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author