Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kosan di Jakarta Barat
Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial E (54) setelah diduga membunuh kekasihnya, M (52), di sebuah rumah kos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kasus penembusan tindak pidana ini terkuak usai penghuni lantai satu melaporkan temuan ceceran darah yang menetes dari atap plafon ke Call Center Polri 110 pada pukul 18.50 WIB. "Jadi pada saat di laporan (Call Center Polri) 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya.
Petugas yang tiba di lokasi langsung menyusuri sumber darah hingga menemukan kamar korban di lantai atas dalam kondisi terkunci, sebelum akhirnya menemukan korban membujur kaku di atas kasur.
"Betul, ditemukan seorang wanita dalam kondisi meninggal dunia," kata AKP Reza. Hasil olah tempat kejadian perkara mengonfirmasi adanya luka terbuka di bagian kepala korban yang menjadi penyebab mengalirnya darah hingga menembus plafon lantai bawah.
"Dengan luka di bagian kepala," ujarnya. Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, meski petugas harus melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan.
"Kami melakukan penangkapan di mana pas lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Panit II Resmob Iptu Dally Gumay. Berdasarkan pemeriksaan, aksi penganiayaan hingga tewas tersebut dipicu oleh cekcok setelah korban menemukan pesan singkat dari wanita lain di telepon seluler milik pelaku. "Motif pembunuhan tersendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," katanya.
Pertengkaran tersebut membuat pelaku emosi lalu menghantamkan palu ke arah kepala korban sebanyak empat kali hingga meninggal dunia.
"Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa," ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.