PPP Tolak Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen UU Pemilu

Share

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menolak wacana peningkatan ambang batas parlemen hingga 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Penolakan tersebut disampaikan guna mencegah monopoli kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Mardiono menilai usulan peningkatan ambang batas parlemen yang diajukan sejumlah pihak memperlihatkan sikap politik yang mementingkan kelompok sendiri. Menurutnya, batasan yang terlalu tinggi berpotensi mencederai hak-hak berdemokrasi bagi partai lain.

"RUU yang menyangkut dengan soal parliamentary threshold, ya. Tentu ini yang menjadi perbincangan, ya. Bahwa demokrasi itu sebagaimana landasan Undang-Undang Dasar kita, ya, berdirinya sebuah negeri ini dibangun secara bersama. Jadi tidak boleh di dalam demokrasi itu juga ada satu pihak yang memonopoli yang besar menang sendiri," kata Mardiono, Ketua Umum PPP.

Sikap kritis tersebut dialamatkan Mardiono kepada usulan yang mendorong peningkatan persentase ambang batas hingga angka tertentu. Ia beranggapan bahwa dorongan semacam itu dapat mematikan keberadaan variasi partai politik dalam parlemen.

"Nah, misalnya ada satu partai yang mencanangkan parliamentary threshold harus 6%, 7%, itu politik menang-menangnya sendiri. Ya? Ya kalau gitu partainya sendiri aja. Jadi nanti tidak akan lagi ada demokrasi," kata Mardiono, Ketua Umum PPP.

Sebagai jalan keluar, PPP menawarkan opsi pembentukan wadah bersama di tingkat komisi parlemen. Solusi tersebut dinilai mampu mengakomodasi suara pemilih tanpa membuang hak perwakilan partai kecil.

"Sebenarnya ada cara lain selain melalui parliamentary threshold. Di dalam fraksi di dalam komisi itu diperlukan 13 komisi. Kan dulu kita pernah jalani itu.

Sehingga partai yang dapatnya itu hanya satu kursi, dua kursi, membuatlah fraksi gabungan. Sehingga yang suara rakyat itu satu pun itu menjadi bagian dari hak berdemokrasi, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat," kata Mardiono, Ketua Umum PPP.

Sebelum muncul tanggapan tersebut, DPR RI melalui pimpinannya mengonfirmasi dimulainya proses kajian awal mengenai perubahan undang-undang pemilu. Pembahasan tersebut dijadwalkan turut melibatkan partai politik yang ada di parlemen maupun nonparlemen.

"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Pihak parlemen menjelaskan bahwa agenda pengerapan aspirasi ke partai politik nonparlemen sempat tertunda akibat padatnya kegiatan. Proses konsultasi dengan pihak eksternal parlemen tersebut dirancang untuk bergulir mulai pekan depan.

"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR RI PPP UU Pemilu
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author