Polisi Malaysia Bongkar Praktik Pencurian Listrik Penambangan Kripto

Share

Aktivitas penambangan mata uang kripto ilegal yang memanfaatkan saluran listrik secara tidak sah di kawasan Asia Tenggara semakin terkait erat dengan kejahatan terorganisasi. Praktik tersebut terlihat dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Johor, Malaysia, seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat menangkap tiga orang tersangka dalam operasi penggerebekan pada 22 dan 23 Juli. Polisi turut menyita puluhan komputer, router, kendaraan, serta peralatan penambangan bitkoin ilegal di empat lokasi sewaan yang beroperasi tanpa izin selama satu bulan.

Kepala Polisi Johor, Ab Rahaman Arsad, menjelaskan bahwa sindikat penambangan kripto tersebut merusak serta memanipulasi instalasi listrik dengan cara melewati meteran resmi.

Kerugian penyedia arus akibat manipulasi meteran tersebut ditaksir mencapai 14.500 euro atau sekitar Rp300 juta dalam tempo satu bulan. Sementara itu, pendapatan sindikat dari puluhan mesin yang beroperasi diperkirakan berkisar antara 17.200 hingga 21.500 euro per bulan.

Pihak berwenang mencatat kasus di Johor tersebut hanyalah sebagian kecil dari maraknya pencurian listrik. BUMN kelistrikan Malaysia, Tenaga Nasional Berhad (TNB), menemukan hampir 14.000 lokasi penambangan kripto ilegal dari tahun 2020 hingga 2025 yang memicu total kerugian negara hingga 1,1 miliar euro.

Profesor Madya International Islamic University Malaysia, Sonny Zulhuda, memaparkan bahwa maraknya insiden tersebut mendorong dilakukannya berbagai investigasi serius oleh penegak hukum.

"Di Malaysia, ribuan insiden telah memicu penyelidikan terkait penambangan kripto ilegal," kata Sonny Zulhuda, Profesor Madya International Islamic University Malaysia.

Tindakan kriminal ini menimbulkan dampak yang meluas terhadap perekonomian dan stabilitas pasokan listrik secara nasional.

"Ini menjadi masalah besar bagi keamanan sumber daya listrik, keberlanjutan ekonomi, persaingan usaha yang sehat, dan hilangnya pendapatan negara," ujar Sonny Zulhuda, Profesor Madya International Islamic University Malaysia.

Masalah regulasi dan kesiapan lembaga menjadi hambatan utama dalam penanganan kejahatan siber yang marak di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur digital.

"Penegakan hukum masih tertinggal karena kurangnya kesiapan regulasi dan terbatasnya kemampuan lembaga dalam melakukan penegakan hukum dan investigasi. Ini sangat disayangkan karena Malaysia sedang berkembang pesat dalam infrastruktur digitalnya," ujar Sonny Zulhuda, Profesor Madya International Islamic University Malaysia.

Zulhuda mengingatkan pentingnya penanganan yang tepat agar tidak menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi digital di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah Malaysia sendiri telah menerbitkan Cyber Security Act 2024 dan Cybercrimes Act 2026 untuk menindak kejahatan digital.

Sementara itu, pakar telekomunikasi dari University of Malaya, Saaidal Razalli Azzuhri, memberikan rekomendasi teknis untuk mendukung proses pengawasan di lapangan.

"Tujuannya bukan melarang teknologi blockchain, tetapi memastikan para penambang membayar biaya listrik secara penuh dan tidak membebankan biaya maupun risiko infrastruktur kepada masyarakat," kata Saaidal Razalli Azzuhri, Pakar Telekomunikasi University of Malaya.

Pencurian listrik untuk aktivitas kripto juga memicu tindakan tegas di berbagai negara tetangga. Thailand menyita 6.390 mesin tambang ilegal pada 2025, sementara di Sumatra Utara, Indonesia, polisi menyita lebih dari 1.100 mesin penambang bitkoin pada Desember 2023.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author