Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pengedar Narkoba via Instagram
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pengedar sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring melalui media sosial Instagram pada Minggu, 5 Juli 2026.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum.
Polisi awalnya menangkap RJ di Kalideres dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar saat penggeledahan. RJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN yang kemudian ditangkap di rumahnya bersama puluhan paket tembakau sintetis lain dan telepon genggam transaksi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar," ungkap Kompol Indah Hartantiningrum.
Para pelaku mengedarkan kembali barang haram tersebut menggunakan akun Instagram pribadi mereka dengan metode sistem tempel di wilayah Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
"Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram," ungkap Kompol Indah Hartantiningrum.
Penyidik menyita total barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis dalam ratusan paket siap edar beserta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar. Serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi," ungkap Kompol Indah Hartantiningrum.
Selain jaringan tersebut, polisi melakukan operasi terpisah di wilayah Benda, Kota Tangerang, dengan menggeledah sebuah rumah dan menangkap tersangka AL.
"(Kami) menemukan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 5 butir ekstasi, 44,85 gram ganja. Serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," tutur Kompol Indah Hartantiningrum.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.