Polda Metro Jaya Sita 27,96 Kilogram Ganja di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu serta menangkap tiga pria berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37) di Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai rencana pengambilan paket berisi ganja di kawasan Jakarta Timur. "Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil mengungkap dan juga menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti yaitu ganja seberat 27,96 kilogram dan juga sabu sebesar 2,69 gram," ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan tersangka DHP di sebuah rumah di wilayah Cipinang Muara, sebelum akhirnya menangkap FR di kontrakan daerah Cipinang.
"Menemukan 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan di dalam keranjang hijau, serta 3 paket ganja dengan berat bruto 3,079 kilogram yang berada di dalam sebuah kardus," ujar Triyatno Pamungkas. Di lokasi penangkapan FR, polisi menemukan total 27 paket ganja tersebut sebelum mengamankan YP yang diduga bertindak sebagai pemilik barang. Polisi juga menyita beberapa paket kecil sabu seberat 2,69 gram, telepon genggam, dan barang bukti lain untuk pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya tetap konsisten melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Jakarta," tegas Triyatno Pamungkas.