Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026). Dilansir dari Detikcom, kabar pengunduran diri tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung BI, Jakarta Pusat.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Pengunduran diri ini memicu respon dari Komisi XI DPR RI. DPR berharap proses pergantian kepemimpinan di bank sentral tersebut berjalan lancar demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan nilai tukar rupiah.
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pasti di balik keputusan Perry Warjiyo. Namun, ia menekankan pentingnya proses transisi yang mulus hingga terpilih pejabat definitif.
"Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalan proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus," kata Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyoroti peran strategis Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Gubernur BI. Penunjukan tersebut dinilai sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus dijaga. Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Hekal menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto nantinya akan mengajukan nama calon Gubernur BI pengganti ke DPR untuk menjalani uji kelayakan.
"Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR untuk fit and proper lagi," ujarnya.
Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit juga mengingatkan pentingnya peran Bank Indonesia dalam mengawal kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar mata uang.
"Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar, Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makropreudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas," ujarnya.
Dolfie menjelaskan bahwa mekanisme penggantian Gubernur BI mewajibkan persetujuan DPR atas calon yang diusulkan Presiden. Hingga saat ini, Komisi XI belum menerima instruksi untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," tuturnya.