Petugas Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekstasi
Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan puluhan ribu butir narkotika jenis ekstasi yang dibawa oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7/2026). Seperti dilansir dari Detik Finance, pelaku dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.
Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pencitraan mesin x-ray pada koper milik pelaku di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di ruang khusus, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir pil ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram serta 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka. Total nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan peran instansinya dalam melakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang terlarang yang masuk melalui pintu bandara.
"Hasilnya kurang lebih sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga menjelaskan bahwa penyelundupan ini tergolong unik karena memanfaatkan keistimewaan jalur khusus kru penerbangan.
"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky.
Hengky menyebutkan bahwa sindikat ini memanfaatkan label kru pada bagasi koper untuk melewati proses pemindaian yang berbeda dari penumpang biasa.
"Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag kru. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan kru di situ," beber Hengky.
Dalam keterangan lebih lanjut, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengonfirmasi besaran uang yang dijanjikan kepada tersangka.
"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku pernah melakukan pengiriman narkotika serupa ke Sabah sebelum akhirnya tertangkap di Jakarta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, di mana operasi penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.