Polisi Tetapkan Pengendara Ninja Pemukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka
Aparat Polsek Jagakarsa menetapkan pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) sebagai tersangka setelah melakukan pemukulan terhadap pengendara lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2026).
Penetapan status hukum terhadap pelaku pemukulan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Iya, sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).
Saat ini, FRS telah diamankan di kantor polisi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Pihak kepolisian menjerat tersangka menggunakan Pasal 352 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan ringan.
"Kemarin kita kenanya itu kan dia 352 (KUHP). Pasal 352 itu kan karena penganiayaan ringan," jelas Kompol Nurma Dewi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa tidak terima pelaku saat ditegur oleh korban. Korban melayangkan teguran lantaran merasa bagian spakbor belakang sepeda motornya ditabrak beberapa kali dari belakang oleh kendaraan yang dikemudikan FRS.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Kompol Nurma Dewi.
Teguran langsung yang disampaikan oleh korban di lokasi kejadian justru direspons dengan tindakan agresif oleh pelaku. Alih-alih menyelesaikan kesalahpahaman secara damai, FRS langsung melayangkan pukulan fisik ke arah korban.
"Sehingga korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Kompol Nurma Dewi.