Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Pemerintah Republik Indonesia memastikan pencairan dana gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, hingga pensiunan akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan alokasi anggaran nasional mencapai sekitar Rp55 triliun untuk mendukung kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.
Kementerian Keuangan sekaligus membantah informasi palsu di media sosial yang mengeklaim adanya pemangkasan besaran hak abdi negara tersebut. Anggaran daerah juga telah disiapkan oleh berbagai pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar Rp22 miliar dan Pemerintah Kota Ambon senilai Rp30 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa isu pengurangan pembayaran tunjangan tersebut sama sekali tidak berdasar. Dilansir dari CNBC Indonesia, kepastian penyaluran dana sesuai regulasi tetap berjalan di tingkat pusat maupun daerah.
"Masih dipelajari, nanti, tunggu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI saat memberikan keterangan terpisah mengenai sistem transfer keuangan daerah di kantornya.
Pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan turut mengimbau masyarakat agar tidak memercayai hoaks pemotongan tersebut. Komponen yang disalurkan tetap utuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja tanpa adanya potongan iuran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ikut mengonfirmasi bahwa pelaksanaan teknis pembayaran reguler ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Nilai total pembiayaan secara nasional bersumber dari sirkulasi anggaran negara yang telah ditetapkan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Di tingkat regional, kuota penerima dan kesiapan kas daerah bervariasi sesuai dengan jumlah pegawai masing-masing wilayah. Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi memaparkan kesiapan wilayahnya untuk menyalurkan hak bagi sekitar 3.000 pegawai setempat.
"Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miliar," kata Hariyadi, Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.
Pencairan APBD Kabupaten Bangka dijadwalkan menyasar pemenuhan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun. Mekanisme operasionalnya tinggal menunggu proses administrasi berkas rampung.
"Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026," jelas Hariyadi, Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.
Bupati Bangka Fery Insani menambahkan bahwa insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pelayan publik. Pihaknya meminta agar para pegawai menggunakan dana tersebut secara bijak.
"Saya ingatkan gaji ke-13 yang nantinya di terima ASN dan PPPK penuh waktu hendaknya digunakan sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah, jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat," kata Fery Insani, Bupati Bangka.
Fery menyatakan ada timbal balik profesionalisme yang diharapkan pemerintah daerah setelah hak keuangan ini dipenuhi. Fungsi stimulus finansial ini diyakini mampu menjaga tingkat konsumsi rumah tangga.
"Setelah pemerintah memenuhi hak dengan pemberian gaji ke-13, ASN dan PPPK penuh waktu dituntut harus mampu memenuhi kewajiban dengan menjalankan tugas pelayanan dengan baik, ikhlas dan profesional guna kepentingan masyarakat," ujar Fery Insani, Bupati Bangka.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon mengalokasikan dana bagi 4.712 ASN dan 2.782 PPPK melalui skema pelunasan bertahap. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Jopie Silanno mengonfirmasi kesiapan dana operasional daerahnya.
"Jadi nanti itu ada pembayaran dua kali. Di awal bulan untuk gaji pokok dan berikutnya gaji ke-13. Paling lambat akhir Juni," kata Jopie Silanno, Kepala BPKAD Kota Ambon.
Pemerintah Kota Ambon mendorong pemanfaatan dana tersebut untuk keperluan sekolah anak serta peningkatan transaksi usaha mikro. Transaksi di sektor domestik diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah.
"Kami harap saat gaji ini diberikan dapat terjadi perputran ekonomi khusus buat UMKM di kota. Dan memang dorongnya agar gaji ke-13 dapat dipakai untuk kebutuhan yang tepat. Seperti belanja sekolah anak dan ada transaksi di tingkat UMKM," ujar Jopie Silanno, Kepala BPKAD Kota Ambon.
Bagi kelompok pensiunan, besaran hak mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen dari basis sebelumnya. Komponennya terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
| Golongan | Nominal Minimum (Rp) | Nominal Maksimum (Rp) |
|---|---|---|
| Golongan Ia | 1.748.096 | 1.962.128 |
| Golongan Ib | 1.748.096 | 2.077.264 |
| Golongan Ic | 1.748.096 | 2.165.184 |
| Golongan Id | 1.748.096 | 2.256.688 |
| Golongan IIa | 1.748.096 | 2.833.824 |
| Golongan IIb | 1.748.096 | 2.953.776 |
| Golongan IIc | 1.748.096 | 3.078.656 |
| Golongan IId | 1.748.096 | 3.208.800 |
| Golongan IIIa | 1.748.096 | 3.558.576 |
| Golongan IIIb | 1.748.096 | 3.709.104 |
| Golongan IIIc | 1.748.096 | 3.866.016 |
| Golongan IIid | 1.748.096 | 4.029.536 |
| Golongan IVa | 1.748.096 | 4.200.000 |
| Golongan IVb | 1.748.096 | 4.377.744 |
| Golongan IVc | 1.748.096 | 4.562.880 |
| Golongan IVd | 1.748.096 | 4.755.856 |
| Golongan IVe | 1.748.096 | 4.957.008 |
Merujuk laporan rri.co.id, terdapat pengecualian bagi kategori ASN tertentu yang tidak berhak menerima pembayaran ini. Fasilitas ini tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditempatkan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang ditanggung oleh instansi penugasan baru tersebut.