OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 2,86 Triliun untuk Batch 3
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,86 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendanai pembangunan batch 3 dengan skema tahun jamak 2026-2028. Pengajuan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (16/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa usulan penambahan anggaran tersebut telah dilayangkan secara resmi sejak bulan lalu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Kami telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk kebutuhan tambahan anggaran sebesar tahun 2026 pada tanggal 18 Juni 2026 yang akan digunakan untuk kebutuhan anggaran batch 3 dengan skema tahun jamak 2026-2028," kata Basuki, Kepala Otorita IKN.
Dana tambahan tersebut direncanakan untuk dialokasikan pada beberapa sektor, termasuk pemeliharaan infrastruktur serta pembebasan lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Secara rinci, kebutuhan tahun pertama skema MYC 2026-2028 mencapai Rp 2,7 triliun, sementara kekurangan anggaran pemeliharaan infrastruktur sebesar Rp 15 miliar, dan kebutuhan penataan KIPP serta forum investor sebesar Rp 141,9 miliar.
"Dari Menteri Sekretaris Negara sudah oke, sekarang kami datang ke Menteri Keuangan," sebut Basuki, Kepala Otorita IKN.
Di sisi lain, pagu anggaran Otorita IKN tahun 2026 yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 5,47 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 423 miIiar, belanja barang Rp 732,5 miliar, serta belanja modal sebesar Rp 4,3 triliun.
Mengenai penyerapan anggaran berjalan, OIKN mencatat realisasi yang signifikan hingga pertengahan tahun ini dengan memperhitungkan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa yang telah terkontrak.
"Pada tanggal 30 Juni 2026, secara akrual dengan memperhitungkan seluruh pengadaan yang dilakukan secara kontraktual realisasi anggaran otorita IKN tahun 2026 mencapai 80,2%," tutup Basuki, Kepala Otorita IKN.