Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi WNA Korea Selatan di Bekasi

Share

Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BS (66) yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di kediamannya di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (27/5).

Dilansir dari Detikcom, aksi kriminal ini diotaki oleh mantan istri korban yang berinisial SJ dengan mempekerjakan seorang eksekutor berinisial HW akibat konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama serta motif penguasaan harta.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa mantan istri korban merupakan sosok yang menyusun rencana keji tersebut dari balik layar sebelum akhirnya menyewa jasa HW.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Motif sakit hati mendalam dari relasi masa lalu menjadi pendorong utama bagi SJ untuk melenyapkan nyawa sang mantan suami melalui bantuan orang lain.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif Tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," kata Sumarni.

Selain masalah hubungan personal, dorongan ekonomi untuk menguasai aset finansial milik korban juga melatarbelakangi tindakan nekat SJ, sementara HW setuju bergabung demi upah.

"Tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun Tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya, dana ratusan juta rupiah telah disiapkan dan diserahkan oleh SJ kepada sang pembunuh bayaran secara bertahap guna memuluskan target mereka.

"From hasil penyidikan juga diketahui bahwa Tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada Tersangka HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp 139 juta yang diberikan secara bertahap," ucapnya.

Perencanaan pembunuhan ini ternyata bukan aksi spontan, melainkan sebuah rencana matang yang sudah digodok oleh SJ bersama pelaku HW sejak beberapa bulan sebelumnya.

"HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas perintah SJ. Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak akhir tahun 2025," kata Sumarni.

Sebelum melancarkan serangan mematikan pada hari Rabu tersebut, HW sempat melakukan pengintaian berkali-kali untuk mempelajari pola aktivitas harian korban.

"Tersangka HW menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban dan beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban sebelum aksi dilaksanakan," kata Sumarni.

Pada hari eksekusi, HW menyusup masuk ke rumah korban dengan pakaian penyamaran, lalu menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam dan alat pemberat di ruang makan.

"Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.

Guna mengaburkan jejak pidananya, pelaku HW menggasak sejumlah barang elektronik milik korban seperti laptop serta perangkat DVR CCTV, lalu membuangnya ke aliran Sungai Kalimalang dan membakar pakaian yang ia kenakan saat beraksi.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author