LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Share

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berinisiatif membuka perlindungan bagi saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Jumat (05/06/2026).

Langkah proaktif ini diambil untuk mengusut tuntas dua kasus korupsi besar terbaru yang sedang ditangani oleh penegak hukum, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kasus pertama melibatkan dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung, sedangkan kasus kedua terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi 2019-2025 yang ditangani KPK.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa dibukanya peluang perlindungan ini bertujuan mendorong para pihak agar lebih berani mengungkap seluruh praktik culas dalam kedua perkara tersebut.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Pihak LPSK menilai penyelewengan pada program Makan Bergizi Gratis sangat mencederai kepentingan publik karena program nasional tersebut sejatinya dirancang demi memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.

Selain mengamankan pelapor, LPSK memandang keberadaan JC menjadi instrumen krusial bagi penyidik dalam memetakan konstruksi perkara secara utuh, melacak aliran dana penyelewengan, serta menjangkau aktor-aktor intelektual lain yang terlibat.

“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Di samping fokus pada saksi pelaku, LPSK juga tengah mendalami potensi pemberian restitusi atau ganti kerugian bagi WNA yang menjadi korban pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ujar Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author