KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai
Dugaan upaya menghambat proses hukum kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat setelah penyidik memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan terhadap Heri dilakukan untuk mengonfirmasi temuan mengenai adanya tindakan yang sengaja dilakukan guna merintangi penanganan perkara. Kasus korupsi ini sendiri sebelumnya dugaannya melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Bea Cukai, seperti dikutip dari Detikcom.
Penyidik KPK bergerak mendalami informasi ini setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap staf dari Heri. Berdasarkan pemeriksaan awal, muncul indikasi kuat mengenai adanya aktivitas pengumpulan data dan bahan tertentu yang mengarah pada upaya menghambat jalannya penyidikan.
Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada staf dari HS ya, berkaitan dengan adanya informasi pengumpulan-pengumpulan bahan, pengumpulan data yang diduga arahnya adalah untuk menghambat penyidikan perkara ini," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diperoleh dari Heri dalam pemeriksaan terbaru akan dianalisis secara mendalam. Penyidik juga bakal mencocokkan informasi tersebut dengan dokumen serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Langkah analisis ini penting untuk melihat apakah tindakan-tindakan pengumpulan bahan yang dilakukan oleh pihak tertentu sudah memenuhi unsur pidana mengenai perintangan hukum. Jika terbukti, KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal khusus terkait perintangan penyidikan.
"Nanti penyidik tentu akan menganalisis, akan mendalami dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari BBE maupun keterangan para saksi," tutur Budi
"Apakah kemudian masuk ke dalam unsur-unsur pasal 21 atau perintangan penyidikan, nanti kami akan lihat perkembangannya," imbuh dia.
Selain mendalami dugaan perintangan, KPK juga merespons pernyataan Heri mengenai status hukum sebuah kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pengusaha tersebut membantah bahwa kontainer itu merupakan aset miliknya.
Menanggapi bantahan tersebut, KPK menyatakan akan fokus pada pembuktian yang bersifat menyeluruh. Lembaga antirasuah ini tidak akan bersandar pada pengakuan satu pihak saja, melainkan menggabungkan hasil penggeledahan dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Ya nanti kami akan buktikan ya. Tentunya keterangan-keterangan tidak hanya dari satu sisi saja. Setiap temuan yang didapatkan oleh tim baik dalam kegiatan penggeledahan ataupun kegiatan penyidikan lainnya tentu akan dilengkapi dengan keterangan-keterangan para saksi," ungkap Budii
"Dan tidak hanya satu saksi saja tentunya yang akan diminta keterangan untuk menjelaskan soal temuan dalam penggeledahan tersebut," pungkasnya.
Heri Black terpantau mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Selesai diperiksa oleh tim penyidik, ia memberikan pernyataan singkat kepada awak media terkait kepemilikan kontainer di Semarang sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
"Ndak, bukan," ujar Heri Black usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Heri menjawab pertanyaan wartawan soal kepemilikan kontainer yang disita KPK di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Setelahnya Heri Black pun langsung pergi tak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan.
Agenda pemeriksaan ini tercatat menjadi momen kedua bagi Heri untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. Sebelumnya, pengusaha ini sudah pernah dipanggil dan diperiksa terkait kasus yang sama pada Senin (18/5).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan suap importasi serta menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Aset dan barang bukti yang disita oleh penyidik terdiri dari beragam jenis mata uang asing, uang tunai rupiah, logam mulia, hingga barang mewah. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 idiom juta.
Proses hukum perkara ini juga telah menjangkau pihak swasta, di mana tiga pimpinan dari Blueray Cargo saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa memberikan suap dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing demi mempermudah proses importasi. Tindakan mereka dinilai jaksa penuntut umum telah melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.