KPK Sita Bukti Elektronik dan Geledah Kantor Dinkes Ponorogo
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan menyita barang bukti elektronik dari sebuah rumah mewah di Pacitan pada Senin (18/5/2026) hingga Selasa (19/5/2026). Langkah hukum ini dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Di Ponorogo, penyidik KPK mendatangi Kantor Dinas Kesehatan yang berada di Gedung Terpadu lantai dua, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Senin sekitar pukul 11.15 WIB. Petugas dengan rompi KPK langsung memasuki ruang Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, untuk memeriksa sejumlah dokumen dengan pengamanan ketat personel Samapta Polres Ponorogo bersenjata lengkap.
Aktivitas aparatur sipil negara di lingkungan kantor tersebut menjadi sangat terbatas karena akses menuju lantai dua dijaga ketat selama proses berlangsung.
“Datang ke Gedung Terpadu sekitar pukul 11.15 WIB,” kata salah satu anggota Samapta yang berjaga di lokasi kepada ANTARA.
Sementara itu di Pacitan, tim penyidik KPK yang menggunakan tiga unit mobil melakukan penggeledahan selama lebih dari 2,5 jam di rumah kediaman seorang pengusaha perempuan bernama Citra Margaretha. Penggeledahan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari ini dikonfirmasi oleh Kepala Dusun setempat, Catur Setiawan, yang menyebut rumah bercat cokelat muda tersebut memang jarang ditempati.
“Nggih, mboten mesti (Iya, tidak selalu) ditinggali,” ujar Catur kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/5/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik serta mengangkut lebih dari dua koper yang dimasukkan ke dalam mobil operasional petugas sebelum bergerak meninggalkan lokasi pada pukul 18.54 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya rangkaian tindakan hukum penggeledahan barang bukti ini di wilayah Jawa Timur tersebut.
“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Budi menegaskan bahwa tim penyidik di lapangan bergerak secara taktis untuk mengumpulkan seluruh materi pembuktian.
“In dalam giat geledah ini, Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” ujar dia.
Pemilik rumah, Citra Margaretha, akhirnya memberikan penjelasan mengenai hubungannya dengan Sugiri Sancoko yang menjadi dasar kedatangan penyidik.
“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?” jelas Citra.
Citra mengakui bahwa dana pinjaman yang ditarik dengan bunga sebesar 10 persen tersebut dialokasikan sebagai modal politik.
“Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman,” kata Citra Margaretha di depan rumahnya, Senin.
Lebih lanjut, Citra menolak membeberkan total nilai pinjaman secara keseluruhan karena menganggap hal itu sebagai ranah privat.
“Itu (nominal utang) nggak bisa saya sebutkan, ya. Yang jelas baru dicicil Rp 1 miliar 100 juta. Bunganya Rp 100 juta itu. Soal itu (total nominal utang) agak privacy,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada penyidik bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dari mana sumber dana yang digunakan oleh Sugiri untuk membayar cicilan utang kepadanya tersebut.
“Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu,” terang Citra.
Pengusaha asal Pacitan tersebut menyatakan dirinya tetap bersikap kooperatif dan siap mengikuti prosedur hukum berikutnya.
“Saya sendiri enggak tahu. Namanya utang piutang itu kan saya enggak pernah tahu. Mau dapat dari korupsi atau dari mana kan saya nggak peduli, yang saya tahu dia bayar utang saya, uangnya dari mana saya nggak perlu tahu. Intinya saya cuma ngutangi dengan bunga 10%,” sambungnya.
Kasus korupsi ini bermula saat KPK menetapkan Sugiri Sancoko beserta tiga pejabat dan rekanan sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Sugiri diduga menerima suap total miliaran rupiah dari Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta fee proyek dari pihak swasta Sucipto. Citra Margaretha dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait TPPU ini pada Senin (25/5/2026) di kantor BPKP Sidoarjo.