KPK Geledah Dinkes Ponorogo dan Rumah Pengusaha Pacitan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan sebuah rumah pengusaha di Pacitan, Jawa Timur, pada Senin, 18 Mei 2026 dan Selasa, 19 Mei 2026. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Penyidik KPK mendatangi Kantor Dinkes Ponorogo yang terletak di Gedung Terpadu, Jalan Basuki Rahmat, pada Selasa pukul 11.15 WIB dengan dikawal ketat aparat Polres Ponorogo. Tim antirasuah memeriksa berkas administrasi di ruang Kepala Dinkes, Dyah Ayu Puspitaningarti, serta menggeledah mobil dinas jabatan berpelat nomor AE 41 SP di area parkir belakang.

Berdasarkan laporan Kompas.com, petugas terlihat membawa sebuah benda berwarna tosca yang menyerupai flashdisk setelah memeriksa kendaraan tersebut. Aktivitas pelayanan di gedung yang juga dihuni Dinas Pendidikan dan Dinas Pengendalian Penduduk itu tetap berjalan normal meskipun pergerakan pegawai dibatasi selama penggeledahan.

Pengembangan perkara ini juga menyasar sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan milik seorang pengusaha wanita bernama Citra Margaretha. Penggeledahan di Pacitan tersebut berlangsung pada Senin selama 2 jam 45 menit, di mana 12 petugas KPK keluar membawa lebih dari dua koper berisi barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya rangkaian kegiatan penegakan hukum di dua wilayah di Jawa Timur tersebut.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi, tetapi belum merinci detail isi dari alat elektronik tersebut.

"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pemilik rumah di Pacitan, Citra Margaretha, mengakui bahwa kedatangan penyidik ke kediamannya berkaitan dengan penelusuran aliran dana dari Bupati Ponorogo nonaktif.

"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra Margaretha, Pengusaha Pacitan.

Citra menyebutkan bahwa dirinya murni memberikan pinjaman uang secara pribadi untuk keperluan Pilkada Ponorogo melalui adik Sugiri, Eli Widodo, dengan perantara mantan pejabat Pemkab Pacitan.

"Karena ada pengembangan dari kasus Pak Giri. Kebetulan dulu saya mengutangi Pak Giri," kata Citra Margaretha, Pengusaha Pacitan.

Dirinya menekankan hubungan tersebut tidak berkaitan dengan proyek pengadaan barang atau pengaturan jabatan di pemerintahan daerah.

"Pinjamnya untuk Pilkada. Saya murni mengutangi," ujar Citra Margaretha, Pengusaha Pacitan.

Citra menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Sugiri untuk membayar kembali utang tersebut ke padanya.

"Yang saya tahu dia bayar utang ke saya. Uang dari mana saya juga tidak tahu," kata Citra Margaretha, Pengusaha Pacitan.

Dari kediamannya, petugas KPK membawa satu unit telepon genggam milik Citra, dan ia juga menerima surat panggilan pemeriksaan di Surabaya.

"Cuma HP saya, dipinjam petugas KPK," ucap Citra Margaretha, Pengusaha Pacitan.

Ia menyatakan bahwa posisinya saat ini justru dirugikan karena piutang yang diberikan kepada bupati nonaktif tersebut belum terlunasi seluruhnya.

"Saya tidak tahu apa-apa. Justru saya kehilangan uang karena pinjaman itu belum lunas," kata Citra Margaretha, Pengusaha Pacitan.

Kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 7 November 2025. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

KPK langsung menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih sejak Sabtu, 8 November 2025.

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Selain Sugiri Sancoko, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Perkara ini mencakup tiga klaster korupsi, yakni suap jabatan Direktur RSUD senilai Rp900 juta, suap proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar, dan gratifikasi sebesar Rp300 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author