Komisi Yudisial Loloskan 42 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Komisi Yudisial mengumumkan 42 peserta seleksi calon hakim Mahkamah Agung dinyatakan lulus tahap seleksi kualitas dalam rapat pleno di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026. Para kandidat tersebut kini berhak melaju ke tahapan tes kesehatan serta penilaian kepribadian.
Jumlah peserta yang lolos terdiri dari 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari dndapala.com, harianjogja.com, kumparan.com, kompas.com, dan ddtc.co.id, penyaringan ini mencakup Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, menjelaskan bahwa penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan melibatkan unsur dari hakim agung, tim pakar, komisioner Komisi Yudisial, hingga tenaga ahli independen.
"Ini adalah penilaian paripurna, penilaian yang komprehensif, dan alhamdulillah hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan dari para peserta," kata Andi Muhammad Asrun.
Proses penyaringan rekrutmen hakim Mahkamah Agung tahun 2026 dirancang untuk menjaring figur yang tidak hanya memiliki kemampuan hukum mumpuni, melainkan juga rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
"Jadi tidak hanya dari segi kualitas intelektual, tapi integritas pribadi juga kita harapkan. Namanya juga Hakim Agung kan, agung kelakuannya agung pikirannya," ujar Andi Muhammad Asrun.
Komisi Yudisial juga membuka ruang bagi masyarakat dan organisasi nonpemerintah untuk terlibat aktif dalam melacak serta menelusuri integritas personal setiap kandidat hakim agung.
"Partisipasi wartawan juga penting tuh ikut melacak. Kayak kelompok NGO penting, kelompok NGO antikorupsi, pemantau peradilan penting. Jadi kita pengen tahu," kata Andi Muhammad Asrun.
Terkait tanggapan publik tersebut, Komisi Yudisial memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan tertulis mengenai rekam jejak para calon yang masuk melalui kanal pengaduan resmi.
"Andaikata ada isu dan persoalan yang disampaikan publik, nanti kita klarifikasi. Dan kita kirim tim juga. Investigasi ini gimana," tutur Andi Muhammad Asrun.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengumumkan langsung daftar nama-nama peserta yang berhak melanjutkan ke tahapan pengujian berikutnya.
"Peserta seleksi calon hakim agung yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," kata Anita Kadir.
Komisi Yudisial mengimbau kepada seluruh peserta untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan atau penawaran kelulusan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab selama proses seleksi berjalan.
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ucap Anita Kadir.
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menyampaikan keterlibatan masyarakat diperlukan karena pengujian lanjutan turut menyertakan evaluasi rekam jejak.
"Di dalam tes seleksi kesehatan dan kepribadian itu ada komponen soal rekam jejak," kata Abhan.
Lebih lanjut, Abhan menambahkan bahwa informasi atau pendapat tertulis dari masyarakat mengenai karakter dan integritas calon hakim agung harus menyertakan identitas yang jelas.
"Kami tentu menyampaikan berharap masyarakat dengan identitas yang jelas diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak, integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung," ujar Abhan.
Pihak Komisi Yudisial menyatakan keputusan seleksi kualitas ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, dengan jadwal tes kesehatan serta profile assessment yang akan diselenggarakan pada 3 sampai 5 Juni 2026.