Kementerian UMKM Tegaskan Pengajuan KUR di Bawah Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Share

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membebaskan syarat agunan tambahan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Penegasan ini disampaikan guna menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan pungutan biaya dan syarat jaminan tambahan.

Masyarakat mengeluhkan masih adanya permintaan agunan tambahan pada skema mikro serta praktik pemungutan biaya jasa. Seperti dilansir dari Detik Finance, pemerintah mengatur pembiayaan ini untuk mendorong pengusaha produktif yang belum tersentuh kredit komersial melalui Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik menyatakan masyarakat tidak perlu menggunakan perantara untuk mengurus akses pembiayaan tersebut.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.

Skema ini memanfaatkan subsidi APBN sehingga suku bunga debitur dipatok 6 persen, jauh di bawah bunga komersial. Riza menjelaskan mekanisme jaminan terdiri atas agunan pokok berupa kelayakan usaha serta agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB yang hanya berlaku untuk plafon di atas Rp 100 juta.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," beber Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.

Pengecualian kewajiban agunan tambahan di atas Rp 100 juta berlaku khusus bagi petani tebu rakyat dan penerima sektor pertanian dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.

Target penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp 290 triliun. Data Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026 mencatat realisasi telah menembus Rp 169 triliun untuk 2,65 juta debitur, di mana 1,1 juta di antaranya baru pertama kali mengakses kredit formal dan 65 persen alokasi mengalir ke sektor produktif.

"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," tutur Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.

Guna menjaga transparansi, Kementerian UMKM membuka saluran aduan terkait pelanggaran penyaluran melalui SPAN-LAPOR! dan posel [email protected].

"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," imbuh Riza Damanik, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kementerian UMKM KUR 2026 UMKM
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author