Kementerian UMKM Tegaskan KUR Rp 100 Juta Tanpa Agunan Tambahan

Share

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu membayar biaya atau menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan akses KUR. "Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," ujar Riza.

Kementerian UMKM masih menerima laporan dugaan permintaan agunan tambahan dan biaya pengurusan dari masyarakat terkait KUR skema mikro.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR diatur bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan untuk pelaku usaha produktif yang belum memiliki kredit komersial. "KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," kata Riza.

Riza menjelaskan terdapat dua jenis agunan dalam pedoman pelaksanaan KUR, yaitu agunan pokok berupa usaha yang dibiayai dan kemampuan debitur mengembalikan pinjaman, serta agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya. Lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman plafon hingga Rp 100 juta, kecuali pinjaman di atas Rp 100 juta dan untuk petani tebu rakyat serta penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," jelas Riza. KUR yang disubsidi APBN memberikan bunga 6%, lebih rendah dibanding kredit komersial yang biasanya mencapai 10-14%. Riza menyebut target penyaluran KUR pada 2026 sebesar Rp 290 triliun, dengan realisasi hingga 22 Juli 2026 mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

"Sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha baru yang pertama kali mengakses pembiayaan formal," kata Riza.

Lebih jauh, 511 ribu pengusaha UMKM berhasil naik kelas. Sekitar 65% penyaluran KUR mengalir ke sektor produktif seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan dengan tingkat kredit bermasalah sekitar 2%. "Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," tutur Riza. Kementerian UMKM mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan seperti permintaan agunan tambahan dan pungutan biaya lewat SPAN-LAPOR! atau email [email protected].

"Pemerintah bersama lembaga penyalur KUR berkomitmen memperkuat tata kelola program agar mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan," kata Riza.

Ia menambahkan, "Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha."

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KUR pembiayaan UMKM
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author