Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru Korupsi Kemen PU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seorang pihak swasta berinisial JND sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2024 pada Selasa (7/7/2026). Penahanan langsung dilakukan terhadap direktur dan pengendali sejumlah perusahaan tersebut di Rumah Tahanan Negara kelas I Cipinang setelah pengumuman resmi dikeluarkan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus rasuah di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU yang kini totalnya mencapai tujuh orang. JND diduga kuat melakukan rekayasa proyek fiktif bersama tersangka lainnya hingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Pihak kejaksaan membeberkan peran JND yang mengendalikan banyak CV dalam melancarkan aksi korupsi tersebut.
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Tindakan manipulasi ini berjalan selama dua tahun anggaran dan melibatkan kerja sama terstruktur antar-pelaku.
"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," ujarnya.
Aparat penegak hukum kini tengah melacak seluruh aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut untuk memulihkan kerugian negara.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Atas perbuatannya, JND dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.