Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026).
Penetapan status hukum tersebut menyasar mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan dan digiring ke rumah tahanan dengan tangan terborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sejak pukul 17.10 WIB.
Langkah hukum penetapan tersangka ini diumumkan resmi oleh pihak Kejaksaan Agung setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga mantan pejabat teras lembaga nonkementerian tersebut.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 ," ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sebelum diubah statusnya menjadi tersangka, ketiga pensiunan pejabat institusi tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik korupsi.
"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik dari hasil pemeriksaan sudah memenuhi syarat minimal untuk menaikkan status hukum ketiganya.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," imbuh Syarief.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, tim kejaksaan juga bergerak menggeledah kantor pusat lembaga tersebut untuk mengamankan dokumen-dokumen penting terkait penyelewengan.
"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujar Mohammad Jeffry saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/6).
Berdasarkan laporan dari CNNIndonesia.com, penyelidikan dugaan rasuah ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan SPPG yang melibatkan pejabat tinggi BGN.
"Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum (BGN)," ujar seorang sumber institusi.
Sebelum proses penetapan tersangka oleh kejaksaan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026) malam karena pelanggaran disiplin tata kelola program. Jabatan Kepala BGN kini diisi oleh Nanik S Deyang, sementara posisi Wakil Kepala BGN ditempati oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.