BNN Merehabilitasi Sepuluh WNI yang Positif Narkoba dari Bangkok

Share

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjatuhkan sanksi rehabilitasi rawat jalan kepada sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (8/6/2026).

Langkah hukum berupa rehabilitasi di Klinik IPWL BNN RI Cawang ini diambil setelah petugas melakukan asesmen dan gelar perkara terhadap para penumpang tersebut, dilansir dari Detikcom.

Pihak berwenang mengategorikan sepuluh orang yang masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA ini sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai dengan kewajiban wajib lapor.

Sebelumnya, tim gabungan mengidentifikasi 14 penumpang WNI dalam penerbangan dari Bangkok sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan empat orang negatif, sementara sepuluh penumpang lainnya terbukti positif mengandung zat narkotika seperti metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya.

"Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya," demikian keterangan BNN, Rabu (10/6/2026).

Petugas juga sempat menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik penumpang berinisial HP saat pemeriksaan barang bawaan berlangsung.

"Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium," katanya.

Para penyalah guna narkoba ini kemudian dipulangkan oleh petugas pada Rabu (10/6/2026) pukul 07.30 WIB dengan syarat wajib mengikuti seluruh program rehabilitasi.

Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" ini melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk memperketat pintu masuk negara menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) pada 3 Juni 2026 yang membawa 7,8 kg brutto hashish dari Thailand.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang terjalin antara pihak Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri dalam menggagalkan penyelundupan ini.

"Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa," ujar Komjen Suyudi.

Ke depan, BNN RI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem deteksi dini dan memperketat pengawasan terhadap pergerakan orang maupun barang di wilayah perbatasan Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author