Bareskrim Polri Tangkap 197 Orang Kasus Judi Kasino di Batam
Tim Gabungan Bareskrim Polri mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai Rp7,79 miliar saat menggerebek lokasi perjudian kasino Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Penindakan hukum tersebut berawal dari laporan masyarakat, awak media, serta tokoh warga setempat yang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
Dari total 197 orang yang ditangkap, polisi merinci peran masing-masing yang terdiri atas satu pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer, dua staf marketing, dan 96 pemain.
Sebanyak 10 orang dari total pemain merupakan warga negara asing, dengan rincian tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Selain penangkapan, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp7,79 miliar di dalam tiga brankas, uang Rp500 juta di laci meja penukaran chip, serta puluhan unit mesin perjudian seperti mesin bubble, scatter, mahyong, dadu, dan tembak ikan.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengonfirmasi langsung penindakan tersebut dalam keterangan resmi di Polresta Barelang pada Minggu (16/8/2026).
"Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan yang dimulai tiga bulan yang lalu," ujar Nunung Syaifuddin.
Ia menambahkan rincian pihak-pihak yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan tersebut.
"Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia," jelas Nunung Syaifuddin.
Terkait barang bukti keuangan, pihak Bareskrim Polri juga membeberkan nominal uang yang disita petugas dari brankas.
"Dari hasil penyitaan, kami mengamankan tiga brankas yang berisi uang dengan total Rp7,79 miliar," lanjut Nunung Syaifuddin.
Nunung juga secara tegas mengingatkan para pengelola gelanggang permainan dan tempat hiburan malam agar segera menghentikan aktivitas ilegal mereka.
"Beberapa waktu yang lalu kita juga sudah lakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan. Nanti kalau masih ada (Gelanggang permainan) yang nekat-nekat kita tunggu aja. Tinggal menunggu harian aja," kata Nunung Syaifuddin.
Pihaknya menegaskan tindakan keras akan diambil jika para pelaku usaha tetap nekat melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Pada kesempatan ini sekalian saya mengingatkan pada para pelaku usaha baik itu tempat hiburan maupun tempat gelper. Kalau tidak segera tutup, tak sikat kamu satu-satu," ujar Nunung Syaifuddin.
Mengenai perbedaan legalitas, Nunung menjelaskan pandangannya terkait izin operasional gelanggang permainan dibanding aktivitas kasino.
"Kalau terkait dengan gelper, setahu saya dulu sih ada izinnya gelper ya. Kalau ini (Kasino) kan beda," kata Nunung Syaifuddin.
Ia menyinggung prioritas penindakan hukum terhadap lokasi perjudian selanjutnya di wilayah tersebut.
"Kira-kira lebih bagus mana kita sikat gelanggang permainan (gelper) atau kasino? Nah, itu sudah kalian jawab sendiri kan? Nah, itu nanti yang kita prioritaskan," ujar Nunung Syaifuddin.
Proses penyidikan perkara ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, di mana para pelaku utama akan dipindahkan ke Jakarta.
"Untuk penyidikannya tetap dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dan nanti setelah kegiatan ini, tentu ada tersangka yang merupakan tersangka intinya akan kita bawa ke Jakarta," kata Nunung Syaifuddin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.