Bareskrim Buru WN China Otak Penipuan Email Rp 6 Miliar

Share

Bareskrim Polri memburu warga negara China berinisial CW yang diduga menjadi otak sindikat penipuan internasional bermodus business email compromise dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar pada Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom. Aksi kejahatan ini berhasil mengelabui sebuah perusahaan asal Amerika Serikat bernama IQ Power Tools.

Pengungkapan identitas CW bermula dari penangkapan dua anak buahnya di Jakarta Selatan, yakni LPK (56) warga negara Indonesia dan LJ (46) warga negara China. Keduanya menjalankan peran operasional di lapangan atas perintah langsung dari CW.

"Pada saat dilakukan interogasi berdasarkan keterangannya bahwa tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Pengendalian aliran dana hasil kejahatan tersebut dilakukan langsung oleh CW dari China. Tersangka LPK diketahui telah mengirimkan sebagian uang hasil penipuan tersebut kepada buronan CW.

"Kemudian setelah diketahui adanya daripada otak pelaku tersebut berinisial CW di China, bahwa inisial CW ini setelah mendapatkan transfer daripada korban yang ada di Amerika, maka kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai 70.000 USD di berbagai bank yang ada di China," ucap Deddy Supriadi, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan Biro Investigasi Federal (FBI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai manipulasi data elektronik. Modus operandi pelaku adalah menyamar sebagai perusahaan rekanan korban, Duro Machinery Corp dari China, dengan menggunakan alamat email tiruan untuk mengalihkan pembayaran hardware komputer ke rekening penampung di Indonesia.

"Sehingga kami ketahui berdasarkan faktanya rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama," ujar Deddy Supriadi, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Atas instruksi CW, tersangka LPK mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama menggunakan identitas anak kandungnya. Dari setiap transaksi kejahatan yang masuk, LPK dijanjikan imbalan sebesar 5 persen.

"Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud," ungkap Deddy Supriadi, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Total kerugian yang dialami korban mencapai 350.325 Dolar AS atau sekitar Rp 6,2 miliar. Namun, tim penyidik berhasil membekukan rekening penampung yang masih menyimpan dana sebesar 285.859 Dolar AS atau setara Rp 5 miliar.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US Dollar. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy Supriadi, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author