Agrinas Pangan Minta Maaf atas Kesalahan Gaji Koperasi Desa
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan perhitungan gaji pengelola Koperasi Desa Merah Putih yang sempat memicu berhentinya operasional gerai secara serentak di Bojonegoro pada Kamis (16/7/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kekeliruan administrasi tersebut menyebabkan sekitar 80 persen dari total 85 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bojonegoro mogok beroperasi sejak 3 Juli lalu karena upah yang diterima tidak sesuai kesepakatan awal.
Pihak manajemen mengakui bahwa sistem penghitungan manual menjadi penyebab utama terjadinya selisih pembayaran hak para pekerja koperasi tersebut.
"Itu kesalahan, itu kesalahan, itu kesalahan murni kesalahan kami, karena kemarin kami masih menggunakan data manual menggunakan Excel, sehingga orang yang bekerja harusnya 10 hari ternyata cuma dihitung 1 hari. Itu murni kesalahan kami dan kami minta maaf, dan kami lakukan evaluasi," ujar Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pihak perusahaan berharap para pengelola dapat terus memberikan laporan langsung apabila menemukan kendala serupa agar proses perbaikan sistem internal berjalan cepat.
"Semoga ke depannya kesalahan-kesalahan seperti ini terus disampaikan kepada kami, jadi kami tahu sehingga kami bisa mengevaluasi gitu," kata Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ia menambahkan bahwa penghasilan pengelola koperasi ini pada dasarnya bersumber dari laba penjualan, yang diproyeksikan meningkat setelah adanya kebijakan baru mengenai distribusi komoditas bersubsidi.
"Harusnya pengelolaan itu dari keuntungan dari pengelolaan koperasi tersebut. Nah, ini sebuah berita besar, sebuah hadiah besar yang diberikan oleh Bapak Presiden tadi malam kepada Koperasi Desa Merah Putih di mana seluruh barang subsidi sekarang wajib didistribusikan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," beber Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sementara itu, skema pengupahan tingkat manajer operasional hingga kini masih digodok oleh kementerian terkait dan belum menghasilkan keputusan final.
"Untuk manajerialnya kami masih dalam pembahasan dari Kementerian. Pun kami belum tahu karena itu ada keputusannya nanti harus ada dari Kementerian Keuangan dan dari Kementerian BUMN," tambah Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Masalah ini pertama kali mencuat setelah para pengelola mengeluhkan nominal upah bulanan yang jauh di bawah janji awal sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta, di mana beberapa pekerja hanya menerima Rp76 ribu.
Aduan tersebut dikonfirmasi oleh aparat pemerintah desa setempat yang menerima laporan penutupan gerai di wilayah mereka.
"Kemarin kami mendapat aduan dari pengelola KDKMP di desa kami bahwa mulai hari ini KDKMP Campurejo ditutup," ujar Edi Susanto, Kepala Desa Campurejo.
Seorang pengelola gerai yang tidak bersedia disebutkan identitasnya membenarkan langkah penutupan tersebut akibat minimnya transparansi kontrak kerja.
"Ya mas, alasan kami menutup gerai karena ketidakjelasan gaji yang kami terima serta sejak awal kami juga tidak menerima surat perjanjian kerja dari pusat," ujar salah satu pengelola KDMP Campurejo.