Komisi III DPR Soroti Keberadaan Klub Sepak Bola Bhayangkara FC

Share

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersoalkan status kepemilikan klub sepak bola Bhayangkara FC oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, keberadaan klub tersebut dinilai dapat membebani kinerja kepolisian dan berpotensi memicu gesekan sosial dengan masyarakat pendukung klub sepak bola lain.

Kritik tersebut disampaikan di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) bersama sejumlah pakar hukum di Senayan, Jakarta. Habiburokhman menyatakan bahwa dirinya menerima banyak masukan dari publik mengenai netralitas institusi yang berkaitan dengan kepemilikan klub sepak bola.

"Hal yang paling penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak dibahas adalah soal netralitas. Ya, ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut kemudian menyoroti dampak dari keikutsertaan Polri dalam kompetisi sepak bola profesional profesional yang memiliki basis suporter fanatik.

"Bhayangkara ini saya juga perlu pertanyakan ke teman-teman. Apakah pas ya kan ya? Kalau Polri misalnya melaksanakan apa bantu penanganan COVID di luar tupoksi resmi oke-oke saja. Bantu misalnya apa tanam jagung menurut saya nggak ada masalah, bahkan sangat positif," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Ia mengkhawatirkan laga kompetisi sepak bola justru menempatkan aparat kepolisian pada posisi yang berseberangan dengan elemen masyarakat selaku pendukung tim lawan.

"Tapi kalau ikut ya kan ya, mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memposisikan ya seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa itu kan, dengan klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan nih Polri dengan Jakmania. Iya kan. Begitu juga di tempat-tempat lain," lanjut Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Menurutnya, penambahan tugas mengelola klub olahraga profesional berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok kepolisian yang sudah padat.

"Padahal nama Bhayangkara itu kan mutlak milik Polri ya, asosiasinya ke institusi Polri. Dan juga dari segi pelaksanaan tugas apakah ini tidak menjadi beban justru buat institusi Polri. Kasihan sekali Pak, kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi. Dan apakah membawa kemanfaatan?" ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar Polri lebih fokus pada pembinaan usia muda melalui akademi ketimbang mengelola klub yang bertanding dalam liga profesional.

"Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi, ya kan ya. Tapi kalau ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan nggak enak dengan para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang sudah ada. Nah, ini menarik Pak ya karena bisa menjadi hal yang tidak produktif ya dan justru menjadi beban buat saudara-saudara kita di Kepolisian," tutur Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Pandangan senada disampaikan oleh Ahmad Tholabi yang menilai bahwa penggunaan simbol negara pada entitas yang kompetitif rentan memicu konflik kepentingan.

"Lembaga institusi kenegaraan atau lembaga-lembaga yang terkait dengan negara memang perlu menjaga diri ya Pak Ketua, terutama ketika menggunakan simbol-simbol institusi yang itu sangat dekat atau melekat dengan apa namanya institusi tersebut. Apalagi ini misalnya terkait dengan lembaga yang memang harus berdiri di tengah. Kemudian mendirikan atau membuat sebuah klub sepak bola yang itu menggunakan simbol institusi dan kemudian ini memicu apa namanya conflict of interest gitu," kata Ahmad Tholabi, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Wakil Rektor UIN Jakarta.

Ia menambahkan perlunya langkah penertiban agar simbol-simbol institusi negara tetap terjaga netralitasnya di mata publik.

"Jadi saya kira ini saya setuju bahwa ini perlu ditertibkan dalam konteks ini supaya apa namanya simbol-simbol negara atau lembaga-lembaga tertentu yang mestinya berdiri di tengah misalnya ya harus ditertibkan gitu. Karena kalau tidak maka ini akan menjadi pemicu dari apa namanya, pemicu perpecahan di tengah umat," tutur Ahmad Tholabi, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum sekaligus Wakil Rektor UIN Jakarta.

Sementara itu, Radian Syam menekankan bahwa aturan mengenai netralitas dalam kompetisi sepak bola profesional sebenarnya telah diatur secara ketat di tingkat internasional.

"Ya saya melihatnya begini Pimpinan, artinya ketika klub-klub sepak bola itu, itu kan sesungguhnya apa mereka pasti akan tunduk kepada yang namanya Statuta FIFA, di mana pasti klub yang memang berdiri dan kemudian mengikuti proses yang panjang secara profesional dan kemudian juga melewati proses sebuah liga itu kan juga FIFA telah mengaturnya harus netral. Tidak boleh kemudian ada intrik-intrik politik atau hal-hal yang lain yang kemudian merugikan dari liga tersebut. Nah ya saya sepakat ya tadi disampaikan oleh Pak Ketua bahwa sesungguhnya memang setidaknya ketika Polri juga memiliki klub dan kemudian berproses ya kita terus memang harus ada netralitas di dalam klub itu sendiri," tutur Radian Syam, Pakar Hukum.

Tinjauan dari aspek hukum penegakan netralitas institusi juga dipaparkan oleh Rullyandi yang melihat relevansi masalah ini dengan substansi RUU Polri.

"Itu juga perlu dikaitkan dengan sebuah posisi institusi yang memang harus dijaga netralitasnya," ujar Rullyandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Rullyandi mengusulkan adanya regulasi setingkat produk hukum yang berlaku adil bagi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak mendirikan entitas serupa.

"Jadi ini sebuah ya kebijakan yang memang ditertibkan dalam arti ya memang harus melalui suatu produk hukum dan semua APH itu tidak boleh membentuk hal yang sama," kata Rullyandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Ia menilai pembatasan tersebut diperlukan karena aktivitas di dalam klub olahraga profesional sering kali melibatkan beragam latar belakang kelompok yang berpotensi memicu dinamika tertentu.

"Itu lebih fairness, lebih adil daripada hanya menyudutkan satu institusi tertentu. Karena konteks dalam Pasal 28 itu tidak masuk sebetulnya dari apa kegiatan-kegiatan praktis tadi. Itu kan kegiatan hobi. Kemudian di dalamnya ada orang partai, orang ini ya kemudian bisa berkumpul gitu ya kemudian bisa memicu suatu gelombang tertentu," pungkas Rullyandi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author