KPK Akan Tahan Dua Tersangka Swasta Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2026). Kasus ini turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kedua tersangka dari sektor swasta tersebut diidentifikasi sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insyaallah dilakukan penahanan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Penundaan penahanan terhadap kedua individu tersebut menurut pihak berwenang didasarkan pada strategi pengumpulan alat bukti yang cukup agar proses hukum berjalan maksimal. Pembatasan waktu penyidikan setelah penahanan menjadi alasan penyidik untuk lebih selektif.
"Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sudah berada di sel tahanan.
Ismail dan Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantaraan Gus Alex. Aliran dana ilegal ini diduga mencakup uang senilai USD 30 ribu ke Gus Alex serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.