KPK Ungkap Modus Politik Outsourcing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus "politik outsourcing" yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada. Penyalahgunaan pengaruh ini terkuak dalam penyidikan kasus dugaan benturan kepentingan pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (28/6/2026).
Penyidik mengendus adanya pemanfaatan ketergantungan pekerjaan para staf pengadaan jasa tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Skema pengondisian personel ini dirancang sedemikian rupa agar struktur birokrasi dan pekerja rentan dapat diarahkan untuk pemenangan kontestasi politik lokal.
"Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).
KPK mengonfirmasi bahwa posisi tawar para pekerja menjadi sangat lemah karena sistem rekrutmen yang tidak objektif. Seluruh keputusan penyerapan tenaga kerja berada di bawah kendali langsung sang kepala daerah.
"Sehingga pemilihan pegawai outsourcing itu juga dalam kendali Saudari FAR," ucap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Lembaga antirasuah memastikan akan mendalami lebih lanjut perihal intervensi politik tersebut dalam proses pemeriksaan saksi-saksi ke depan. Perkara ini sekaligus dijadikan dasar bagi KPK dalam memetakan titik rawan korupsi sektor publik.
"Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," ungkap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Fadia ditengarai mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar memenangkan korporasi tertentu milik keluarganya. Badan usaha berinisial PT RNB tersebut dikondisikan untuk menguasai proyek penempatan tenaga kerja di berbagai instansi dinas Pemkab Pekalongan.
"Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut," ungkap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Instruksi mobilisasi massa atau pemenangan dalam pemilihan kepala daerah tersebut diduga mengalir lewat jalur-jalur nonformal. Fadia memanfaatkan jaringan kepanjangan tangannya guna menekan para pekerja alih daya.
"Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan," sebut Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Dalam konstruksi perkara ini, perusahaan keluarga Fadia diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 46 miliar sepanjang periode tahun 2023 hingga 2026. Aliran dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk adanya penarikan tunai senilai Rp 3 miliar.
Fadia kini berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan KPK dengan jeratan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah menyita lima unit mobil mewah, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire dari rumah dinas di Pekalongan hingga kediamannya di Cibubur.