KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada Rabu (19/8/2026). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Status tersangka terhadap Haniv sebenarnya telah ditetapkan penyidik sejak 12 Februari 2025 lalu. Perkara gratifikasi yang menjeratnya terjadi saat ia menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015 hingga 2018.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk penyelesaian kasus tunggakan lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Penahanan resmi dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sejak Rabu pagi.
"Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.
Dalam konstruksi perkaranya, Haniv diduga memanfaatkan wewenang jabatannya untuk meminta modal bisnis fashion milik anaknya. Ia mengirimkan surat elektronik berisi permintaan bantuan dana sponsorship kepada sejuta pengusaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.
"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," kata Taufik.
Permintaan tersebut direspons oleh sejumlah perusahaan wajib pajak dengan mengirimkan uang secara langsung ke rekening anak Haniv hingga terkumpul total Rp700 juta.
"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Taufik.
Di samping penerimaan sponsorship tersebut, penyidik menemukan aliran dana lain dari beberapa perusahaan sepanjang periode 2013 hingga 2023 yang terhubung dengan wewenang jabatannya.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tuturnya.
Haniv dilaporkan tidak mampu membuktikan keabsahan asal-usul penerimaan uang miliaran rupiah tersebut. Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini menjalani masa penahanan di Rutan KPK.