Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Kepolisian Republik Indonesia meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung pada Rabu (19/8/2026). Pihak Polri menilai dalil permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Oleh karena itu, dalil pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon (Kejabung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian integral dari sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah koordinasi ini diambil apabila dalam proses hukum ditemukan persinggungan terkait subjek, objek, waktu, lokasi, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan pidana.

"Berdasarkan pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman tersebut pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa proses pelimpahan kasus tidak membatalkan atau menghilangkan tindakan penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya. Langkah penyerahan berkas ini justru dilakukan demi menjamin kepastian dan kesinambungan proses hukum.

"Oleh karena itu demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.

Penyerahan perkara ini ditegaskan sebagai wujud nyata koordinasi antarlembaga penegak hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara resmi membuka ruang bagi kewenangan penyidikan oleh institusi di luar penyidik kepolisian.

"Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo," ujarnya.

Kepolisian juga membantah tuduhan bahwa penyerahan berkas perkara dilakukan secara sewenang-wenang tanpa payung hukum. Proses ini bukanlah penyidikan baru yang terputus, melainkan kelanjutan dari penanganan perkara yang sah sesuai regulasi.

"Dengan demikian pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam permohonannya, Febrie Adriansyah selaku Pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka serta menguji keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian di kediamannya di Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari. Permohonan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author