DPR Masukkan Aturan Kuota Perempuan 30 Persen ke RUU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban pemenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan bagi partai politik. Aturan teknis sanksi gugur bagi pelanggar ketentuan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Sikap parlemen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini dinilai memperkuat proses koreksi yang sebelumnya biasa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Dasco menilai langkah MK ini membuka kesempatan luas bagi keterwakilan perempuan di tingkat daerah hingga nasional. Regulasi yang ketat dipandang relevan karena saat ini banyak figur perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk duduk di kursi parlemen.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Parlemen memastikan akan menindaklanjuti putusan hukum tersebut ke dalam regulasi formal. DPR RI memandang perlu ada rincian mekanisme yang jelas guna mengantisipasi celah hukum dalam penerapannya di lapangan.
"Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Gerindra.
Politisi tersebut menegaskan bahwa sifat putusan MK yang final dan mengikat menjadi dasar utama pengintegrasian aturan ini ke dalam draf hukum yang baru.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambah Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pada Senin (25/5) atas permohonan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon mempersoalkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena tidak memuat sanksi bagi parpol yang melanggar batas minimal keterwakilan perempuan.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah total makna yuridis dari pasal penomoran tersebut agar KPU langsung mengambil tindakan tegas di daerah pemilihan terkait.
MK menyatakan bahwa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".