Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 99 Kasus Narkoba
Polres Metro Bekasi Kota membongkar 99 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bekasi dan menangkap 26 orang tersangka pada periode Juli hingga 12 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan bahwa sebagian besar sasaran peredaran obat-obatan terlarang tersebut mengincar kelompok pemuda.
"(Sasaran peredaran narkoba) multisasaran. Tapi mayoritas yang membuat kita prihatin adalah kalangan generasi muda. Ini yang sangat berbahaya," jelas Kombes Kholis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).
Pihak kepolisian turut membuka kesempatan rehabilitasi medis bagi warga yang mengalami ketergantungan obat terlarang jenis tramadol atas permohonan pihak keluarga maupun kerabat.
"Ada yang sudah terbuka ke kami bermohon agar temannya yang sudah ketergantungan dengan tramadol bermohon untuk difasilitasi rehabilitasi agar sembuh. Ini juga kita membuka peluang karena bagi kami tidak hanya melakukan penegakan hukum saja, tapi kami juga akan memfasilitasi warga masyarakat yang bersedia untuk diobati, direhabilitasi, disembuhkan dari ketergantungan tramadol, kita akan fasilitasi," katanya.
Langkah pencegahan juga mendapat dukungan dari inisiatif kelompok pemuda lokal yang berencana memberdayakan komunitas dalam gerakan penanggulangan narkoba.
"Saya banyak bertemu lapisan masyarakat, ada yang sudah mulai punya ide, sudah punya inisiatif untuk memberdayakan komunitas yang nantinya terlibat langsung dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Justru ini munculnya dari teman-teman pemuda Bekasi. Ini yang saya apresiasi," ujar dia.
Guna memperluas jangkauan pencegahan, kepolisian mengagendakan kegiatan diskusi terarah bersama elemen masyarakat secara berkesinambungan.
"Nanti ada beberapa kegiatan seperti diskusi, kemudian FGD, lalu kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan komunitas yang disentuh, agar nantinya kampanye-kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba ini bisa masif dan menggunakan cara-cara yang bisa membuat teman-teman komunitas lebih terbuka kepada kami," katanya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas pelaku kejahatan narkotika diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas pelaporan resmi milik kepolisian.
"Apabila mungkin identitasnya bisa diketahui, kami juga punya layanan 110 yang dapat dipergunakan oleh seluruh warga untuk mendapatkan respons penanganan sesuai dengan informasi yang dilaporkan kepada kami," imbuhnya.
Dari total penindakan hukum tersebut, petugas menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal meliputi tramadol, trihexyphenidyl, hexymer, hingga barang bukti tembakau sintetis.
"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.
Selain menyita 35 ribu butir tramadol, penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap dua kasus produksi tembakau sintetis dalam satu rangkaian penindakan hukum tersebut.