OJK Minta MSCI Cabut Freeze Saham Indonesia pada Rebalancing Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan mendesak penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International untuk mencabut kebijakan pembekuan atau freeze terhadap saham asal Indonesia dalam rebalancing pada Rabu, 12 Agustus 2026. Harapan tersebut disampaikan setelah pihak otoritas melakukan rangkaian reformasi dan perbaikan untuk meningkatkan kelayakan pasar modal nasional di mata investor internasional. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan pimpinan otoritas pasar modal menginginkan penilaian secara obyektif dari para penyedia indeks dunia.
"Para indeks provider global (diharap) dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun indeks provider global lainnya," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Selain meminta penghapusan status freeze, pihak otoritas berharap saham-saham unggulan dalam negeri tetap dipertahankan sebagai konstituen indeks global tersebut. MSCI mengumumkan hasil peninjauan indeks periode Agustus 2026 pada 12 Agustus 2026, yang mencakup MSCI Global Standard, MSCI Global Small Cap, MSCI Micro Cap, MSCI Global Value and Growth, hingga MSCI Frontier Markets.
Seluruh perubahan hasil evaluasi tersebut dijadwalkan berlaku efektif pada penutupan perdagangan 31 Agustus 2026, sedangkan daftar saham keluar-masuk dipublikasikan setelah pukul 23.00 Central European Summer Time atau dini hari 13 Agustus 2026 waktu Indonesia. Lembaga tersebut turut memperpanjang masa konsultasi bersama komunitas investasi terkait penyempurnaan metodologi sejumlah indeks capped yang telah berlangsung sejak 17 Juni 2026.
Sebelumnya, MSCI memutuskan tetap membekukan saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes pada peninjauan Agustus 2026, sehingga tidak ada penambahan emiten baru dari Indonesia. Keputusan resmi yang dirilis pada Selasa, 7 Juli 2026 menunjukkan MSCI melanjutkan pembekuan atas kenaikan Foreign Inclusion Factor maupun Number of Shares seluruh saham Indonesia. "Tidak melakukan penambahan saham ke dalam MSCI Investable Market Indexes," tulis MSCI.
Lembaga penyedia indeks tersebut juga meniadakan kenaikan kelas antarsegmen indeks, yang menyebabkan saham berkapitalisasi kecil belum dapat naik ke indeks MSCI Global Standard.
Meski demikian, MSCI tetap menghapus saham yang masuk dalam kerangka High Shareholding Concentration sesuai data otoritas bursa Indonesia, serta menggunakan data kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float jika diperlukan. MSCI dijadwalkan kembali menyampaikan perkembangan perlakuan terhadap pasar modal Indonesia pada peninjauan indeks periode November 2026.