Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah secara penuh kehati-hatian pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penanganan perkara tersebut kini diserahkan kepada Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan maraton terhadap para saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menegaskan langkah cermat institusinya dalam mengusut perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi hukum tersebut.
"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung memastikan fakta dan substansi kasus akan dibuka secara transparan ketika proses hukum telah memasuki tahapan persidangan.
"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," tutur Anang.
Langkah penahanan informasi materi perkara sebelum sidang dilakukan guna mencegah para pihak tersangka mengantisipasi tindakan penyidik dalam mengamankan barang bukti.
"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan, penyidik memeriksa tiga saksi dari kalangan perbankan dan swasta pada hari Selasa, setelah sebelumnya memeriksa tujuh saksi pada Senin (10/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas konstruksi hukum dan melacak aset hasil kejahatan.
Pihak kejaksaan berjanji penanganan perkara tetap berjalan objektif dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, ia terjerat kasus TPPU terkait penyitaan barang bukti emas seberat 74 kg serta uang cash ratusan miliar rupiah yang juga menyeret Nurman Herin. Penyidik turut memproses keterlibatannya dalam dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik massal.