Menhub Siapkan Sanksi Tegas PT Atosim Lampung Pelayaran Buntut Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada PT Atosim Lampung Pelayaran menyusul insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026). Langkah penindakan tersebut akan diambil setelah proses audit keselamatan terhadap pihak operator selesai dilakukan, seperti dilansir dari Detik Finance.
Sanksi tersebut dipertimbangkan karena operator KMP Mutiara Sentosa II tercatat sudah tiga kali terlibat dalam kecelakaan kapal di berbagai lokasi pelayaran. Tragedi kebakaran kapal di tengah laut ini mengakibatkan 238 orang menjadi korban, dengan rincian 233 orang selamat dan 5 orang meninggal dunia.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa investigasi internal dan audit operasional perusahaan akan disinkronkan dengan hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini. Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," kata Dudy usai peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) di Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Dudy tidak merinci secara detail tanggal kejadian, namun ia mengonfirmasi bahwa rekam jejak kecelakaan kapal milik PT Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya pernah terjadi di lintasan Merak-Bakauheni serta kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi.
"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu,kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," tutur Dudy.
Evaluasi terhadap izin operasional perusahaan menjadi poin utama dalam audit ini, terutama jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya faktor kelalaian dari pihak manajemen.
"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegas Dudy.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga memanggil manajemen PT Atosim Lampung Pelayaran guna mengaudit penerapan sistem manajemen keselamatan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan mencegah terulangnya insiden serupa.
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Muhammad Masyhud dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Masyhud mengingatkan pentingnya membangun budaya keselamatan pelayaran bagi seluruh pihak, termasuk kepatuhan operator dalam prosedur pemuatan penumpang, barang, dan kendaraan agar bebas dari bahan berbahaya.
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Masyhud.