Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN

Share

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 16 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 pada Senin, 10 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian perkara. Deretan pihak yang dipanggil meliputi Tenaga Ahli BGN, Mitra SPPG Pejaten Barat, Staf Keuangan PT NGS, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta jajaran Direktur dari PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, hingga PT MTS.

"Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan perkara ini dilaksanakan secara independen, akuntabel, dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap Anang Supriatna.

Sebelum pemanggilan ini, penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi. Terakhir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Lodewyk Pusung.

"MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah dalam, tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung ya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8).

Mengenai indikasi keterlibatan oknum TNI dalam skandal korupsi tersebut, Kejagung melimpahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

"Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya," jelas Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa oknum TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi dan proses hukum selanjutnya ditangani Puspomil.

"Tapi masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya. Saya tidak secara pasti tahunya. Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspomil," imbuh Anang Supriatna.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author