PT GNI PHK 1.900 Karyawan Mulai 5 Agustus 2026

Share

PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memangkas sekitar 1.900 karyawan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang dijadwalkan mulai Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah rasionalisasi tenaga kerja ini diambil akibat kesulitan keuangan perusahaan yang tengah menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

Rencana pemutusan hubungan kerja tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026. Pengurangan pekerja dilakukan secara bertahap selama empat hari terhadap 1.900 orang dari total 6.325 karyawan yang aktif bekerja.

Manajemen PT GNI menjelaskan bahwa komponen biaya tenaga kerja perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Beban operasional saat ini tidak lagi seimbang karena kegiatan produksi hanya ditopang oleh satu unit smelter dan satu pembangkit listrik tenaga uap.

Sebelum mengambil keputusan pengurangan pekerja, manajemen mengaku telah menguji berbagai opsi lain. Langkah antisipasi yang sempat dilakukan antara lain penghentian rekrutmen, pemangkasan jam lembur, penyesuaian jam kerja, mutasi personel, hingga efisiensi operasional.

Pihak perusahaan berjanji memprioritaskan panggil ulang bagi mantan karyawan terdampak apabila kondisi operasional kembali stabil. Manajemen juga memastikan seluruh proses pengurangan tenaga kerja dan pemenuhan hak normatif dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI, Ismail, menyatakan dapat memahami langkah darurat yang diambil manajemen dalam kondisi keuangan yang tertekan.

"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," kata Ismail.

Ia menambahkan bahwa pengurus serikat telah berupaya melakukan negosiasi agar jumlah pekerja terdampak bisa diminimalisasi.

"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar di minimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, makani terpaksa dilakukan oleh perusahaan," kata Ismail.

Kritik tajam datang dari Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, yang menilai langkah PHK massal ini memukul tenaga kerja lokal di kawasan industri.

"Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut," kata Safri.

Ia menyoroti dampak domino ekonomi yang timbul pada ekosistem usaha kecil di sekitar area pabrik.

"Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri," kata Safri.

Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan.

"Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja," kata Safri.

Ia menegaskan perlunya ketegasan pemerintah daerah agar investasi tidak mengorbankan kepastian kerja masyarakat.

"Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi," kata Safri.

Politisi tersebut mendesak agar seluruh hak normatif dan pesangon dibayarkan penuh sesuai ketentuan hukum.

"Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan," kata Safri.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran investasi daerah harus membawa dampak manfaat yang seimbang bagi warga lokal.

"Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku," kata Safri.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Juni 2026, tercatat 32.389 pekerja terkena PHK di seluruh Indonesia. Jawa Barat mencatat angka tertinggi sebesar 6.727 pekerja, disusul Banten dengan 3.782 pekerja, dan Jawa Timur sebanyak 2.851 pekerja.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Morowali Utara PHK PT GNI
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author