Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 92 Pengedar Obat Keras Ilegal
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 92 tersangka pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dan menyita sebanyak 118.494 butir obat dalam periode Januari hingga Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat (31/7/2026).
Dari total pengungkapan 68 kasus tersebut, kawasan Tanah Abang mencatatkan angka penindakan tertinggi dengan 35 kasus dan 41 tersangka, sementara sepanjang Juli 2026 kepolisian mengamankan 16 tersangka dari 14 laporan polisi.
Kepolisian berhasil mengamankan ratusan ribu barang bukti yang terdiri dari 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras jenis lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan rincian jumlah tersangka dan penyitaan barang bukti dari operasi penindakan tersebut.
"Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 92 tersangka serta menyita 118.494 butir obat keras dari berbagai jenis," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Reynold menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Tanah Abang mendominasi angka pengungkapan kasus peredaran obat keras di Jakarta Pusat.
"Dari puluhan kasus tersebut, Tanah Abang menjadi wilayah dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026 saja, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan," ungkapnya.
Para pelaku mengedarkan obat keras tanpa izin tersebut melalui berbagai modus operandi, seperti toko kelontong, toko kosmetik, hingga menggunakan toko akuarium untuk mengelabui petugas.
"Penindakan tidak lagi melihat tempat. Baik di stasiun, terminal, ruko, pertokoan maupun pusat-pusat aktivitas ekonomi, apabila ditemukan adanya peredaran obat keras ilegal akan kami tindak tegas," tuturnya.
Di sisi lain, peredaran Tramadol secara bebas tanpa resep apotek dan pengawasan dokter dinilai sangat membahayakan keselamatan konsumen.
"Efek obat ini dapat menimbulkan euforia dan ketergantungan apabila dikonsumsi secara berlebihan. Karena itu, penyalahgunaannya tidak berbeda jauh dengan narkotika sehingga harus menjadi perhatian bersama," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro.
Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan pihak kepolisian untuk membongkar peredaran obat terlarang di lingkungannya.
"Di wilayah Tanah Abang terdapat 35 kasus dengan 41 tersangka. Khusus selama Juli 2026, terdapat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka. Kami membuka diri terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo.
Laporan dari masyarakat menjadi elemen penting bagi jajaran kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum.
"Sekecil apa pun informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam melakukan penegakan hukum maupun pencegahan, khususnya di wilayah Tanah Abang," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.